- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Celine Evangelista Pilih Nikah Siri, Ini Akibat Hukumnya Bila Nikah Sirih?


TS
boristamp
Celine Evangelista Pilih Nikah Siri, Ini Akibat Hukumnya Bila Nikah Sirih?
Diberitakan, Artis Celine Evangelista lebih memilih nikah sirih dari pada hubungan tanpa status. Terlepas dari pilihannya dan alasan dibalik itu, sah-sah saja karena itu hak yang bersangkutan. Namun pertanyaan yang muncul, sebagai edukasi juga kepada masyarakat adalah APAKAH DAMPAK ATAU AKIBAT HUKUM NIKAH SIRIH?
Jawaban:
Negara tidak mengakui perkimpoian nikah sirih. Konsekuensinya, hal ini berdampak secara hukum baik kepada Isteri maupun anak yang lahir dari perkimpoian siri tersebut.
Dampak hukum nikah sirih kepada Isteri:
1. Isteri sirih tidak dianggap sebagai isteri sah;
2. Isteri sirih tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
3. Istri sirih tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkimpoian anda dianggap tidak pernah terjadi.
Dampak hukum perkimpoian siri terhadap Anak:
1. Anak dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, Anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan hanya berhak dapat waris dari harta ibu atau keluarga ibunya. Dengan kata lain, si Anak tidak punya hubungan hukum apapun dengan bapaknya (lihat Pasal 43 UUP).
Namun perlu dicatat, ketentuan di atas sudah tak belaku lagi sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang intinya menyatakan bahwa:
“Anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi berdasarkan Putusan MK tersebut, anak di luar kimpoi tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibunya tapi juga punya hubungan perdata dengan ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, misalnya dengan tes DNA.
2. Status anak dalam akte kelahiran dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya, dan tidak ada nama ayah/bapaknya. Keadaan ini membuat status anak di hadapan hukum tidak jelas. Hubungan antara anak dan ayah tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si Ayah menyangkal anak tersebut bukan anak kandungnya.
Perkimpoian siri sangat merugikan pihak perempuan/isteri. Karena secara hukum perkimpoian sirih dianggap tidak pernah ada oleh Negara. Jadi hindari nikah sirih.
Selengkapnya baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/artis-...a-nikah-sirih/
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email [email=boristam@outlook.com]boristam@outlook.com[/email] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
Jawaban:
Negara tidak mengakui perkimpoian nikah sirih. Konsekuensinya, hal ini berdampak secara hukum baik kepada Isteri maupun anak yang lahir dari perkimpoian siri tersebut.
Dampak hukum nikah sirih kepada Isteri:
1. Isteri sirih tidak dianggap sebagai isteri sah;
2. Isteri sirih tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
3. Istri sirih tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkimpoian anda dianggap tidak pernah terjadi.
Dampak hukum perkimpoian siri terhadap Anak:
1. Anak dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, Anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan hanya berhak dapat waris dari harta ibu atau keluarga ibunya. Dengan kata lain, si Anak tidak punya hubungan hukum apapun dengan bapaknya (lihat Pasal 43 UUP).
Namun perlu dicatat, ketentuan di atas sudah tak belaku lagi sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang intinya menyatakan bahwa:
“Anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi berdasarkan Putusan MK tersebut, anak di luar kimpoi tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibunya tapi juga punya hubungan perdata dengan ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, misalnya dengan tes DNA.
2. Status anak dalam akte kelahiran dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya, dan tidak ada nama ayah/bapaknya. Keadaan ini membuat status anak di hadapan hukum tidak jelas. Hubungan antara anak dan ayah tidak kuat, sehingga bisa saja suatu waktu si Ayah menyangkal anak tersebut bukan anak kandungnya.
Perkimpoian siri sangat merugikan pihak perempuan/isteri. Karena secara hukum perkimpoian sirih dianggap tidak pernah ada oleh Negara. Jadi hindari nikah sirih.
Selengkapnya baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/artis-...a-nikah-sirih/
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email [email=boristam@outlook.com]boristam@outlook.com[/email] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
0
321
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan