Kaskus

News

GudangOpiniAvatar border
TS
GudangOpini
MURAL JOKOWI 404 NOT FOUND, PRESIDEN BUKAN LAMBANG NEGARA!
MURAL JOKOWI 404 NOT FOUND, PRESIDEN BUKAN LAMBANG NEGARA!
Oleh: Ahmad Khozinudin

Sastrawan Politik

Dalam ketentuan pasal 1 angka 3 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan ini menegaskan bahwa Presiden bukan lambang Negara.

Status dan kedudukan Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Hal mana telah ditegaskan dalam ketentuan UUD 1945.

Anehnya, masih banyak awam bahkan aparat kepolisian selaku penegak hukum yang keliru menyebut Presiden sebagai lambang negara. Contohnya adalah seperti yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.

Rochim menuturkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural 404 not found. Penyelidikan, kata dia, tengah dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut.

"Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri," jelasnya (13/8).

Pencarian yang dilakukan polisi disebabkan adanya Mural wajah Presiden Joko Widodo yang tergambar di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang yang dihapus oleh aparat gabungan setempat beberapa hari lalu. Gambar tersebut sebelumnya memperlihatkan gambar wajah yang mirip dengan Jokowi namun pada bagian matanya ditutupi dengan tulisan 404: Not Found dan berlatar merah.

Pencarian dan penyelidikan Mural ini aneh, karena bukan terkategori tindak pidana. Kalau Presiden merasa tersinggung, penyelidikan baru dapat dilakukan didasarkan pada laporan dari Presiden Jokowi bukan inisiatif aparat karena delik pencemaran sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP adalah delik aduan. Kalau dianggap menghina penguasa berdasarkan pasal 207 KUHP, juga tetap delik aduan sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Tapi pencemarannya dimana? itu kan hanya lukisan wajah yang dianggap mirip Jokowi? tidak ada tulisan yang tegas menyebut Jokowi.

Kalaupun itu tegas ditujukan kepada Jokowi, salahnya dimana? hanya menulis 404 not found? Apa kemudian ditafsirkan Jokowi eror? Karena website yang ditelusur dan muncul angka 404 not found biasanya error. Kalau benar demikian, itu kan hanya penafsiran?

Lagipula, kurang kerjaan saja aparat kepolisian mencari dan memburu pembuat mural. Masih banyak tugas aparat penegak hukum sesuai UU, penegak hukum dibayar rakyat untuk menangkap penjahat seperti Harun Masiku, bukan memburu pembuat mural.

Aneh-aneh saja, kreatifitas anak bangsa dikebiri, kritik sarkasme dan smiotik dibungkam. Apa maunya Negara diatur ala komunisme dimana Kepala Negara haram dikritik? [].

0
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan