- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BKN Keberatan Dianggap Ombudsman Tak Kompeten Asesmen Pegawai KPK


TS
gabener.edan
BKN Keberatan Dianggap Ombudsman Tak Kompeten Asesmen Pegawai KPK

"Pernyataan kesimpulan ORI bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK tersebut, terhadap pernyataan tersebut BKN tentu menyampaikan keberatan," ujar Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf, dalam konferensipersnya, Jumat (13/8/2021).
Supranawa mengatakan salah satu tugas BKN adalah membina dan menyelenggarakan kompetensi. Menurutnya hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014.
"Di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara khususnya dalam pasal 48 huruf B, bahwa BKN itu punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pendayaan kompetensi. Itu jadi salah satu tugas BKN, membina dan menyelenggarakan kompetensi," tuturnya.
Sehingga menurutnya kewenangan BKN tidak perlu diragukan dalam penyelenggaraan kompetensi. Dia juga menilai tidak ada instansi lain di Indonesia yang memiliki kewenangan serupa.
"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi. Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang 5 tahun 2014," ujarnya.
Dia juga menyinggung peraturan BKN nomor 26 tahun 2018 terkait penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS. Dia menuturkan dalam aturan tersebut menyatakan bahwa BKN dalam melakukan penilaian dapat melibakan assessor sesuai dengan syarat dan kriteria.
"Kemudian dalam pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa instansi Pembina dalam hal ini BKN dalam melakukan penilaian dapat melibatkan assessor SDM Aparatur jenjang madya dan jenjang utama dari instansi pemerintah lainnya serta assessor independen yang sesuai dengan persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan BKN ini," tuturnya.
Supranawa menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tes wawasan kebangsaan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan BKN.
"Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut maka BKN menyatakan bahwa pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh KPK bekerja sama dengan BKN, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status KPK jadi ASN telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penilaian kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan dalam pasal 48 huruf B undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," pungkasnya.
https://news.detik.com/berita/d-5681...from=wpm_nhl_7
Klo menurut ombudsman BKN tidak kompeten tuk urusan ASN lalu siapa yg berkompeten...

BKN adalah satu2nya yg mengurusi ASN

Diubah oleh gabener.edan 13-08-2021 16:29






nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
878
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan