- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Batal Bebas Hari Ini, Masa Penahanan Habib Rizeq Diperpanjang 30 Hari
TS
sindonews.com
Batal Bebas Hari Ini, Masa Penahanan Habib Rizeq Diperpanjang 30 Hari

JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya pada Senin (9/8/2021) ini, Habib Rizieq menghirup udara bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kabar ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Riziew, Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan."Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan," ungkap Ichwan kepada MNC Media, Senin (9/8/2021).
Menurut Ichwan, alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan pun merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.
Baca Juga:
- Batal Bebas Hari Ini, Masa Penahanan Habib Rizeq Diperpanjang 30 Hari
- Perut Membesar seperti Hamil, Begini Hasil Autopsi Wanita Terapis Bekam yang Dibunuh di Bekasi
- Sakit, Jerinx SID Batal Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya
"Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas jelas bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana pasal 17 Undang-Undang No 39/1999," katanya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi," papar Sugito. Baca: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Sugito menuturkan, Habib Rizieq pun sudah mengetahui kabar dia gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.
"Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tau, sudah," katanya. Sebagaimnaa diketahui, Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/505...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Pemkot Jakut Selidiki Dugaan Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Sekolah IPK-
Begini Kondisi Pasar Senen di Hari Terakhir PPKM Level 4-
Kapolsek Pasar Rebo Bilang Ada Pemeriksaan STRP di Penyekatan Jalan Raya Bogor, Pas Dicek Ini Hasilnya0
508
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan