Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Eks koruptor atau narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam hal komisaris terdiri dari lebih seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Syarat untuk menjadi komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Adapun persyaratan formal anggota dewan komisaris yaitu, orang perseorangan, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan, dan tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Lebih lanjut, hal yang cukup penting menjadi acuan untuk menjadi komisaris di BUMN yaitu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1491560...a-peraturannya
kapan koruptor dihukum mati?
