- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai


TS
sindonews.com
Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai

LABUHANBATU UTARA - Warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, digemparkan dengan penemuan mayat wanita cantik berkulit mulus. Mayat wanita yang mengenakan celana hitam dan baju lengan pendek warna merah muda ini, ditemukan di Sungai Ujung Pandang.
Baca juga: Pimpinan Cantik DPRD Kebumen Dilaporkan Selingkuh dengan Pria Beristri, BK Periksa Saksi
Saat ditemukan, kondisi jenazah perempuan tersebut terlihat bekas penganiayaan di bagian kepala dan leher. Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi.
Baca Juga:
- Berjibaku Tangani COVID-19 di Kampung, Mereka Bertaruh Nyawa dan Urunan Beli Swab Antigen
- Semangati Pasien Isoman, Bupati Jember Blusukan Datangi Rumah Warga
- Miris! Penyandang Disabilitas di Padang rudapaksa dan Rampas Ponsel Seorang Mahasiswi
https://salam.sindo.media/embed/2740...uduh-selingkuh
Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pembunuh wanita cantik tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, motif pembunuhan ini karena adanya hubungan cinta terlarang.
Baca juga: Turunkan Jenazah COVID-19 Mobil Ambulans di Situbondo Mogok, Petugas Kelelahan Mendorong
"Dari buah cinta terlarang tersebut, korban akhirnya hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, pelaku yang tak ingin aibnya terbongkar akhirnya nekad membunuh korban," terangnya.
Kakak korban, Tambunan menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap tersangka pembunuhan adiknya. "Kami berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin," tegasnya.
Baca juga: Terjerat Utang, Rangga Ajak Kekasihnya yang Cantik Curi 3 Sepeda Motor
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Labuhanbatu. Pelaku juga dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/50...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
299
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan