- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan


TS
sindonews.com
Garang Saat Keroyok dan Rampas Ponsel, Pemuda Tebo Nangis Diringkus Tim Sultan

TEBO - Tim Sultan Polres Tebo, berhasil meringkus penjahat jalanan yang sering meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui bernama Rido Saputra (22) warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Baca juga: ABG Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Dibekuk Polres Pangkalpinang
Pelaku pengeroyokan dan perampasan di stadion sepak bola Kabupaten Tebo tersebut, sempat berupaya kabur menggunakan sepeda motor, namun upayanya berhasil digagalkan Tim Sultan Polres Tebo, yang lebih tangkas mengendarai motor dan menyergap pelaku.
Baca Juga:
- Ratusan Buruh dan Santri di Semarang Dapat Vaksinasi COVID-19
- 2 Nama Usulan Golkar ke Gubernur Papua Diyakini Tidak Menimbulkan Polemik
- Sudah Saatnya Pemkab Kobar Memproduksi Oksigen Medis Secara Mandiri
https://salam.sindo.media/embed/1583...k-terekam-cctv
Rido Saputra terlibat aksi pengeroyokan dan perampasan ponsel pada bulan Juli lalu. Saat itu, korban sedang pacaran, tiba-tiba didatangi pelaku bersama tiga temannya. Pelaku langsung merampas ponsel dan dompet korban, serta memukuli korban lalu kabur.
Baca juga: Jadi Yatim Piatu Akibat COVID-19, Gadis Kecil Ini Dapat Bantuan Sembako dari Bambang DH
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang menerima laporan tersebut, memburu pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di mess perusahaan perkebunan PT Wanamukti yang terletak di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
KBO Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengatakan, anggotanya melakukan penyergapan terhadap pelaku, saat pelaku hendak kabur dengan diantar kerabatnya menggunakan sepeda motor ke loket angkutan antar provinsi.
Baca juga: Usai Rampas Motor Pelajar, Preman Bersenjata Pedang Tak Berkutik Digerebek Polisi
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengeroyok dan merampas ponsel korban. Pelaku kami tangkap saat ingin kabur. Saat ini, pelaku bersama barang bukti dompet korban telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan," terangnya.
Sementara ponsel korban dibawa pelaku yang lain dan telah dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, Rido Saputra mengaku seluruh perbuatannya. Pengeroyokan dan perampasan ponsel milik korban itu dilakukannya bersama teman-temannya, karena tersinggung terhadap korban.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/50...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
169
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan