Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Haris Azhar: Indonesia mengacak-acak hak dasar orang Papua

Haris Azhar: Indonesia mengacak-acak hak dasar orang Papua
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Yayasan Lokataru, Haris Azhar mengatakan berbagai konflik di Papua disebabkan kebijakan yang justru mengacak-acak hak dasar orang asli Papua. Berbagai kebijakan eksploitasi sumber daya alam di Papua hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha, dan menimbulkan konflik karena merugikan masyarakat adat di Papua.

Hal itu dinyatakan Haris selaku pembicara dalam diskusi daring “Kekerasan, Rasisme, dan Persoalan HAM di Papua” yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana pada Rabu (4/8/2021). Ia menyatakan eksploitasi sumber daya alam di Papua selalu menimbulkan masalah, dan cara penanganan masalah itu menimbulkan masalah baru.

“Hutan sebagai penyangga oksigen, hutan sebagai [penyangga kehidupan] subsistem masyarakat adat Papua justru diacak-acak oleh negara. Sehingga, orang Papua kecapaian mengurus masalah. Satu belum selesai, muncul satu masalah baru lagi,” kata Haris.

Haris mengatakan banyak pihak swasta yang masuk dan mengganggu hak dasar orang Papua. Mereka meraup banyak keuntungan,  dan hanya memberikan keuntungan kepada negara. “Negara sudah seharusnya melindungi dan mengayomi orang asli Papua. Persoalan Papua tidak bisa disederhanakan dengan amandemen Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” katanya.

Haris juga mengkritik wacana yang dikembangkan pemerintah pusat dengan menyebut Otonomi Khusus (Otsus) Papua gagal karena Dana Otsus Papua dikorupsi orang Papua. Ia menegaskan kewenangan khusus yang diatur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) bukan hanya soal Dana Otsus.

“Kalau kita pakai buku Papua Road Map [yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]. itu [sudah] ada [rumusan] masalah Papua. [Solusi empat akar masalah Papua] sudah ada dalam UU Otsus Papua, seperti harus ada Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Akan tetapi, itu tidak pernah dijalankan,” kata Haris.

Haris mengatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga kultural representasi masyarakat adat yang dibentuk dengan UU Otsus Papua. Akan tetapi, upaya MRP mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua justru dihalang-halangi pemerintah.

Pemerintah bersama DPR RI memilih mengabaikan berbagai masukan dan aspirasi orang Papua, memilih membahas sendiri revisi UU Otsus Papua, dan secara sepihak mengesahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua).

“Persoalannya, hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan Papua itu tidak dimasukan dalam amandemen UU Otsus Papua. [Dalam UU Perubahan Kedua UU Otsus Papua] mereka [hanya] menambahkan [pengaturan masalah] uang [Dana Otsus] dan pemekaran wilayah,” kata Haris.


Selaku pembicara dalam diskusi yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan Indonesia sudah merampas tanah masyarakat adat di Papua sejak lama, bahkan sebelum Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 dilaksanakan. Pada  7 April 1967, Indonesia dan Freeport Sulphur of Delaware menandatangani Kontrak Karya penambangan emas, perak, dan tembaga di lokasi yang saat ini menjadi areal tambang PT Freeport Indonesia.

Lokasi tambang yang diperjanjikan Indonesia dan Freeport Sulphur of Delawar itu merupakan hak ulayat Suku Amungme dan Suku Kamoro di wilayah yang saat ini menjadi Kabupaten Mimika, Papua. Kontrak karya itu dibuat Indonesia dan Freeport Sulphur of Delawar tanpa melibatkan Suku Amungme dan Suku Kamoro sebagai pemilik hak ulayat kawasan itu. “Jadi pemerintah Indonesia melakukan perampasan tanah adat di Mimika untuk mengelola tambang Freeport sebelum pelaksanaan Pepera,”kata Gobay.


Gobay menekankan keberadaan Indonesia di Papua pada 1967 hanya didasarkan Perjanjian New York antara Amerika Serikat, Indonesia, dan Belanda pada 1962. Perjanjian itu kemudian diikuti dengan pengalihan pendudukan Papua dari Belanda kepada Indonesia pada 1963. “Indonesia untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian Indonesia menandatangani Kontrak Karya Freeport pada tanggal 7 April 1967,”katanya.

Gobay menyatakan langkah Indonesia mengabaikan hak ulayat masyarakat adat di Papua itu tidak konsisten dengan keberadaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Ia menekankan bahwa UUPA jelas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat masyarakat adat. “Tapi pemerintah Indonesia melakukan Kontra Karya dengan Freeport tanpa melibatkan orang Papua,” kata Gobay.

Gobay mengatakan kekerasan aparatur negara terhadap masyarakat adat di Papua pun berlanjut, seiring upaya Indonesia menguasai sumber daya alam dan wilayah di Papua. Hal itu terlihat seperti proyek transmigrasi yang besar besaran. “Proyek transmigrasi ke Tanah Papua secara besar-besaran juga turut merampas tanah masyarakat adat,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G
https://jubi.co.id/haris-azhar-indon...ang-papua/amp/
Para pembicaranya emoticon-Big Grin

Otsus dikorupsi orang Papua sendiri, tapi yang selalu didemo pusat...
mamiterbangAvatar border
ksatriabajaputiAvatar border
reid2Avatar border
reid2 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan