- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PPATK: Kasus Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Cederai Integritas & Sistem Keuangan


TS
indoheadlines
PPATK: Kasus Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Cederai Integritas & Sistem Keuangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, mencederai integritas pejabat dan sistem keuangan di Indonesia.
"Ini bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Dalam kasus tersebut, PPATK turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang dijanjikan.
Baca juga: Cerita Petugas Dinkes, Diminta Bawa Tabung Oksigen, Kaget yang Didatangi Ternyata Rumah Anak Akidi Tio
Dian beralasan, PPATK terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata Dian.
Selain itu, alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurutnya, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," terang Dian.
Baca juga: Buntut Janji Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Batal Cair karena Saldo Tak Cukup, Heriyanti Berstatus Saksi, Kapolda Sumsel Jarang Tampil
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main.
Menurutnya, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," imbuh dia.
Nantinya, hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri,"
Baca juga: Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Ditipu Anak Akidi Tio untuk Melapor
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
Kompas
"Ini bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Dalam kasus tersebut, PPATK turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang dijanjikan.
Baca juga: Cerita Petugas Dinkes, Diminta Bawa Tabung Oksigen, Kaget yang Didatangi Ternyata Rumah Anak Akidi Tio
Dian beralasan, PPATK terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata Dian.
Selain itu, alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurutnya, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," terang Dian.
Baca juga: Buntut Janji Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Batal Cair karena Saldo Tak Cukup, Heriyanti Berstatus Saksi, Kapolda Sumsel Jarang Tampil
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main.
Menurutnya, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," imbuh dia.
Nantinya, hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri,"
Baca juga: Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Ditipu Anak Akidi Tio untuk Melapor
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
Kompas


prabas memberi reputasi
1
1.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan