- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sulit Naik KRL Akibat PPKM Di Perpanjang, Ini Tips Buat Surat Keluar Masuk Jakarta


TS
c4punk1950...
Sulit Naik KRL Akibat PPKM Di Perpanjang, Ini Tips Buat Surat Keluar Masuk Jakarta

PPKM Jakarta terus diperpanjang, bukan tanpa sebab karena mobilitas masyarakat yang tinggi membuat kebijakan PPKM di Ibukota terus mengalami perpanjangan.
Korban covid variant baru yang membuat panik pemerintah tidak kunjung surut, tapi sudah sebulan berjalan bansos pun tidak cukup kalau harus tidak mencari uang buat pekerja harian. Apalagi sudah ada keringanan bisa membuka lapak dagangan, walau dibatasi jam operasionalnya.

Tentu karyawan dari kota peyangga butuh untuk bekerja, namun terkendala untuk masuk ke Ibukota karena sedang ada PPKM Darurat.
Jakarta kota besar, pegawai harian dari kota peyangga banyak sekali jumlahnya dari pembantu rumah tangga, kuli bangunan, pegawai toko kelontong, hingga banyak lagi mereka yang digaji harian kalau kerja dibayar kalau ga kerja ya makan angin. Lupakan serikat buruh bagi pekerja harian seperti ini, tidak banyak membantu.
Jangan panik dan bingung, tapi ini ada tips dari ane semoga saja bisa membantu.
Tips ini khusus KRL untuk sarana transportasi lain coba minta bos tempat kalian bekerja untuk cari info.

Tips ini khusus wilayah Depok, Tangerang, Bekasi, Bogor dimana akses KRL mencakup wilayah-wilayah tersebut.
Pertama, mintalah surat keterangan dari RT untuk membuat surat Izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Disini kamu lampirkan KK (kartu keluarga) dan tujuanya jelas seperti kerja dimana, dan bekerja sebagai apa?
Lalu datangi rumah RW untuk minta stempel dari surat keterangan yang kamu minta kepada RT, selanjutnya langkah terakhir adalah ke Kelurahan.
Seperti biasa walau sebenarnya surat ini gratis, ada saja petugas yang nunggu untuk diberi uang tips. Siapkan saja Rp 10 ribu, kalau surat keterangan tadi sudah benar maka dari Pihak Kelurahan akan mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk.

Disitu akan ditulis secara lengkap, nama, domisili, bekerja sebagai apa, alamat kerja dan surat itu berlaku untuk tempat yang dituju saja kalau jalan-jalan pakai transportasi lain keluar jalur ada penyekatan akan dusuruh putar balik.
Misal tujuan Bekasi - Kota, ya disurat berlaku untuk masuk ke wilayah Kota saja, tidak bisa ke Tanah Abang atau Cikini. Karena dari kelurahan kamu harus ke stasiun, biasanya di pintu masuk ada petugas jaga untuk SIKM minta stempel KAI dari pihak stasiun maka SIKM kamu sudah sah secara hukum.


Disini SIKM harus diperlihatkan ketika ingin naik KRL selama PPKM belum ditutup, kemungkinan besar perpanjangan PPKM akan terus berlanjut. Namun karena ekonomi juga harus berjalan, ada kebijakan yang lebih longgar sedikit terlebih KRL merupakan transportasi umum yang murah dan cepat.
Kalau kamu tak bawa SIKM, di depan petugas stasiun KRL mau nangis darah juga tidak akan bisa masuk ya gan. Apalagi tentara dan polisi ikut menjaga aktifitas PPKM.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.


"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik
Pic : google




Diubah oleh c4punk1950... 04-08-2021 17:08






jlamp dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan