Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

JEMBER - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," beber Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Pedagang di Kawasan Pantai Baron Gunungkidul Kian Terjepit, Menyerah dan Kibarkan Bendera Putih

Baca Juga:

Polisi mengusut kasus tersebut karena sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans. "Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka," katanya.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7/2021) malam, karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang, sehingga hal itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan," tuturnya.

Baca juga: Pasang Bendera Merah Putih, Warga Sidoarjo Kaget Mendadak Didatangi Polisi

Dia menjelaskan, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," katanya.

Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Janda Semarang, Tak Mau Pilih Berondong Ganteng

Komang mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/49...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Manado Gempar, Seorang Pria Muda Sekarat Usai Ditusuk Benda Tajam

- 3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Menanti Tetes Hujan di Masa Panen Kopi Pungkasan Petani Blitar Lereng Kawi

- 3 Orang Perusak Ambulans Jenazah COVID-19 Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Viral, Pesan Bapak pada Anak Agar Sabar Hadapi Pandemi COVID-19 lewat Lagu Rap

0
161
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan