- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK


TS
seher.kena
Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak perlu beralasan lagi untuk tidak memberikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diminta oleh sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mempertanyakan komitmen lembaga antirasuah itu tentang keterbukaan informasi terkait hasil tes tersebut.
"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami. KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi, dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," sebut Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan
Hotman menuturkan tindakan KPK tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan informasi tertulis paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.
Para pegawai KPK, lanjut Hotman, telah meminta hasil TWK sejak 30 Juni lalu.
"Sayangnya Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen atau Pimpinan sebagai atasan tidak merespons sama sekali permintaan pegawai kali ini," kata dia.
"Permintaan informasi (TWK) yang dikirimkan 30 Juni 2021, tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan Undang-Undang," jelas Hotman.
Hotman menegaskan keterbukaan data hasil TWK harus diberikan untuk melihat keputusan yang diambil KPK pada pegawai yang dinyatakan tak lolos atau perlu dibina.
"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," imbuh dia.
Sebagai informasi beberapa pegawai KPK meminta hasil asesmen TWK pribadinya masing-masing.
Namun pihak KPK mengatakan perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan data tersebut.
Baca juga: Dalami Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara
Di sisi lain pihak BKN mengatakan sudah tidak memegang data karena telah menyerahkan semuanya pada KPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan data yang dimiliki KPK isinya menyeluruh bukan personal. Sementara hasil personal TWK dipegang oleh lembaga Psikologi AD dan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT).
Bima mengaku telah berkoordinasi dengan dua lembaga itu dan data hasil TWK masing-masing individu itu disebut bersifat rahasia.
https://nasional.kompas.com/read/202...ikan-hasil-twk

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mempertanyakan komitmen lembaga antirasuah itu tentang keterbukaan informasi terkait hasil tes tersebut.
"Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami. KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi, dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik," sebut Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan
Hotman menuturkan tindakan KPK tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan informasi tertulis paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.
Para pegawai KPK, lanjut Hotman, telah meminta hasil TWK sejak 30 Juni lalu.
"Sayangnya Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen atau Pimpinan sebagai atasan tidak merespons sama sekali permintaan pegawai kali ini," kata dia.
"Permintaan informasi (TWK) yang dikirimkan 30 Juni 2021, tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan Undang-Undang," jelas Hotman.
Hotman menegaskan keterbukaan data hasil TWK harus diberikan untuk melihat keputusan yang diambil KPK pada pegawai yang dinyatakan tak lolos atau perlu dibina.
"Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan," imbuh dia.
Sebagai informasi beberapa pegawai KPK meminta hasil asesmen TWK pribadinya masing-masing.
Namun pihak KPK mengatakan perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan data tersebut.
Baca juga: Dalami Penyelidikan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara
Di sisi lain pihak BKN mengatakan sudah tidak memegang data karena telah menyerahkan semuanya pada KPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan data yang dimiliki KPK isinya menyeluruh bukan personal. Sementara hasil personal TWK dipegang oleh lembaga Psikologi AD dan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT).
Bima mengaku telah berkoordinasi dengan dua lembaga itu dan data hasil TWK masing-masing individu itu disebut bersifat rahasia.
https://nasional.kompas.com/read/202...ikan-hasil-twk


petani.syusyu memberi reputasi
1
1.5K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan