Kaskus

News

volcom77Avatar border
TS
volcom77
Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Ini Kriterianya!
Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Ini Kriterianya!

CNBC Indonesia- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini adalah memiliki gaji maksimal di atas Rp 3,5 juta per bulan. Namun, terkecuali bagi beberapa daerah yang bisa mendapatkan BSU dengan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan.


Menurutnya, pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta bisa mendapatkan BSU jika daerahnya memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas persyaratan tersebut. Misalnya, suatu daerah memiliki UMP Rp 4,5 juta maka pekerja nya tetap bisa mendapatkan BSU.

Namun dengan syarat bahwa gaji buruh atau pekerja tersebut tidak melebihi atau di atas UMP nya.

"Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

"Misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 per bulan," imbuh Ida.

Adapun BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp 1 juta.

Syarat lainnya untuk mendapatkan subsidi upah bagi pekerja gaji di atas Rp 3,5 juta adalah yang bekerja di wilayah PPKM leval 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah. Selain itu buruh tersebut bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.

Tentunya syarat utama lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek hingga Juni 2021.

Selain itu, BSU ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut daerah-daerah dengan gaji di atas Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai penerima BSU:

• DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000

• Banten

1.Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000
2.Kabupaten Serang Rp 4.300.000
3.Kota Cilegon Rp 4.400.000
4.Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000
5.Kota Tangerang Rp 4.300.000
6.Kota Serang Rp 3.900.000


• Jawa Barat

1.Kabupaten Bogor Rp 4.300.000
2.Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000
3.Kabupaten Karawang Rp 4.800.000
4.Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000
5.Kota Depok Rp 4.400.000
6.Kota Bogor Rp 4.400.000
7.Kota Bekasi Rp 4.800.000
8.Kota Bandung Rp 3.800.000


• Jawa Timur

1.Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000
2.Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000
3.Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000
4.Kabupaten Gresik Rp 4.300.000
5.Kota Surabaya Rp 4.400.000


• Kepulauan Riau

1.Kota Batam Rp 4.200.000
2.Kabupaten Bintan Rp 3.700.000


• Papua

1.Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000

2.Kota Jayapura Rp 3.700.000



Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Ini Kriterianya!
Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Ini Kriterianya!
Diubah oleh volcom77 31-07-2021 02:43
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan