- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berurutan, Operasi Pabrik Dicabut


TS
sindonews.com
Tak Lapor IOMKI 3 Kali Berurutan, Operasi Pabrik Dicabut

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pepada seluruh industri yang tidak melaporkan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama tiga kali izin operasional pabrik akan dicabut.
"Kami mengimbau apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan," kata Agus saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:Menperin Minta Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas
Baca Juga:
- Giant Tutup Gerai, Kerugian Hero Bengkak Sampai 170%
- Sentra Vaksinasi di Kawasan Industri, Pegawai Pabrik Berharap Makin Produktif Usai Divaksin
- Aturan Baru Terbit, Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
Menurut dia, apabila aturan tersebut maka perusahaan tidak boleh beroperasi sesuai regulasi yang telah diterapkan di dalam IOMKI. "Kami akan sangat tegas menindak lanjuti surat edaran nomor tiga ini. Hari Selasa kemarin kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain dan kami memberikan surat peringatan nomor satu," tandas dia.
Baca Juga:Pelaku Industri Apresiasi Kebijakan IOMKI dari Kemenperin
Ia mengatakan bahwa lapor IOMKI cukup mudah karena menggunakan sistem digital. Terkait pelaporan peringatan dilakukan secara online dan serba digital sehingga memudahkan perusahaan. "Kami akan melakukan sidak ke perusahaan yang tidak mentaati aturan ini, khusunya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum lapor ke kami," kata Agus.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/497...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
162
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan