Kaskus

News

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Ini Wilayah di Jawa Yang Menerapkan PPKM Level 4
Ini Wilayah di Jawa Yang Menerapkan PPKM Level 4

MerahPutih.com - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini (26/7) sampai 2 Agustus 2021.

Paling tidak, Kementerian Dalam Negeri dalam Instruksi Mendagri 26/2021 menetapkan seluruh wilayah DKI Jakarta dalam PPKM Level 4. Lalu di Provinsi Banten, hanya 3 wilayah yang menerapkan level tertinggi, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Untuk wilayah Jawa Barat meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Ini Wilayah di Jawa Yang Menerapkan PPKM Level 4

Lalu, wilayah Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Dan wilayah Yogyakarta yakni, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Sedangkan wilayah Jawa Timur meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun.

Untuk wilayah kabupaten/kota yang tidak disebutkan di atas berarti menerapkan PPKM Level 3.

Sedangkan wilayah Bali sesuai intruksi Kemendagri hanya menerapkan PPKM Level 3.

"PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Panjaitan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian paling tidak mengeluarkan tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.


Sumber
kabarotocomAvatar border
newsbolaskorAvatar border
side.idAvatar border
side.id dan 3 lainnya memberi reputasi
4
765
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan