Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024Suara.com - Guru Besar Universitas Indonesia Manneke Budiman menduga, ada agenda politik untuk Pilpres 2024 di balik perubahan statuta kampus tersebut sehingga rektor bisa ranggap jabatan.

Perubahan statuta UI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI atau Universitas Indonesia yang diteken Presiden Jokowi.

"Buat apa PP diubah, kemungkinan terkait dengan agenda politik 2024," ujar Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Dalam PP Statuta UI yang lama, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Manneke menilai, PP tersebut berkaitan dengan orang-orang internal UI yang ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.

"Di mana, agenda internal beberapa orang di UI untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik orang luar yang ingin menunggangi UI untuk mencapai tujuan politik mereka," ucap dia.

Kemudian, kata Manneke, PP tersebut justru memberikan celah para politikus mengagendakan strategi, dan berbagai manuver untuk mencapai tujuan mereka.

Bahkan, kampus bisa dimanfaatkan para politikus sebagai tempat pengembangan jejaring dengan memanfaatkan infrastruktur, fasilitas, hingga sumber daya di Kampus UI.

"Mereka tidak peduli reputasi UI hancur, Kemendikbud babak belur atau Presiden Joko Widodo rusak citranya. Mereka cuma terfokus pada kepentingan sendiri untuk berkuasa pada 2024 dan sesudahnya," tutur Manneke.

Tak hanya itu, Manneke juga menyatakan PP tersebut tidak bertujuan untuk memajukan UI dalam berbagai aspek.

Namun, kata dia, PP tersebut justru membuat UI semakin rentan terhadap kepentingan politik luar.

"Tata kelola universitas yang sentralistik pada rektor membuat Universitas menjadi sebuah institusi yang tidak lagi demokratis, bahkan kewenangan menteri untuk mengangkat lektor kepala dan guru besar pun diambil oleh rektor, bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Dirisak

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Mundurnya Ari Kuncoro tersebut kembali menjadi tranding topik di media sosial Twiitter.

Warganet kembali berkomentar atas hal tersebut. Mereka menyebut, kemunduran itu ialah hasil perjuangan mereka.

Sebelumnya, warganet terlihat gentol membuat lelucon mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangi perubahan statuta Universitas Indonesia.

Statuta yang memperbolehkan Rektor UI bisa merangkap jabatan, termasuk di kursi BUMN.

Kekinian, warganet mengungkapkan pilihan Ari Kuncoro mundur dari bangku empuk komisaris itu ialah hasil perjuangan di dunia maya.

Ada akun yang sampai menyebut Ari Kuncoro tidak sanggup di-bully se-negara.

Akun Bo** menulis sarkas yang bertanya, siapa yang bisa kuat dirisak di media sosial. Apalagi sempat lama menjadi topik poluer di media sosial dan dijadikan lelucon.

"Siapa yang kuat, di-bully oleh orang se-negara," tulisnya.

https://www.suara.com/news/2021/07/2...ik-2024?page=3


Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019.
Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.
Masing-masing organisasi mengusulkan substansi perubahan Statuta UI.


Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk menyinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah.
Tim kecil ini bekerja selama dua bulan
.
“Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB, tim kecil ini sudah mulai rapat. Di tim kecil itu niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match. Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," ujar Saleh, dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/7/2021).

Tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020 dan pembahasan pun sempat vakum.

Namun, akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 2020 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.

Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).

"Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar karena hanya diminta bekerja selama dua bulan," ucap Saleh Husin yang juga mantan Menteri Perindustrian itu.


ane bicara umum saja klo statuta UI itu inisiatip dari UI.
Guru besar ini kayanya kurang updateemoticon-Malu
Soal isinya ttg membolehkan rangkap jabatan itu lain soalnya lagi.emoticon-Traveller
Diubah oleh gabener.edan 24-07-2021 15:22
phyu.03Avatar border
nomoreliesAvatar border
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon dan 5 lainnya memberi reputasi
6
924
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan