- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kursi Pelaminan Keponakan Wakil Satgas COVID-19


TS
sindonews.com
Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kursi Pelaminan Keponakan Wakil Satgas COVID-19

GUNUNGKIDUL - Petugas gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengambil langkah tegas membubarkan acara hajatan yang digelar oleh keponakan Satgas Penanganan COVID-19 Kalurahan Hargomulyo.
Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras
Langkah tegas ini juga sebagai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk menekan angka penularan COVID-19. Pembubaran acara hajatan ini dilakukan, setelah ada laporan warga setempat.
Baca Juga:
- Bagikan Sembako, Polrestabes Bandung Gelar Patroli Berskala Besar
- Jabar Bangun Poskibar, Kelola Penyaluran Oksigen untuk RS dan Pasien Isoman
- Di Tengah Pandemi, Human Initiative Sebar Kurban ke Pulau Buru hingga Ethiopia
https://salam.sindo.media/embed/2886...ndemi-dan-ppkm
Petugas gabungan langsung mendatangi lokasi hajatan, dan menutup tenda. Kursi pelaminan yang sudah terpasang, beserta dekorasinya juga dibongkar paksa oleh petugas. Teguran keras disampaikan petugas gabungan kepada panitia hajatan, sebagai bentuk edukasi.
Baca juga: Tangis Pecah di Tol Cipali, Polantas Polres Majalengka Selamatkan Ibu Melahirkan di Bus
Panitia hajatan, yang juga merupakan Wakil Satgas Penanganan COVID-19 Kalurahan Hargomulyo, Suronto mengatakan, pihaknya nekat menyelenggarakan akad pernikahan milik keponakannya tersebut, lantaran melihat adanya acara serupa di tempat lain saat PPKM Level 4.
"Banyak undangan yang sudah terlanjur tersebar ke warga sekitar, sehingga kami terpaksa tetap menyelenggarakan acara hajatan. Kami sebenarnya sudah mendesain acara akad nikah tersebut sesuai dengan protokol kesehatan," kilahnya.
Baca juga: Ada PPKM Level 4, Polisi Berpangkat AKBP Ini Borong Makanan di Angkringan
Selain membubarkan acara akad nikah keponakan Wakil Satgas Penanganan COVID-19 Kalurahan Hargomulyo, petugas gabungan juga membubarkan dua acara hajatan lainnya di Kalurahan Hargomulyo, dan Kalurahan Ngalang, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Camat Gedangsari, Martono Imam Santoso menyebutkan, rari ketiga hajatan yang dibubarkan oleh petugas gabungan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak boleh menggelar hajatan sama sekali karena dapat menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Memalukan Ada Jaksa Ikut Jualan Sabu, Kajati Maluku Utara: Tak Bisa Dibina Ya Dibinasakan
"Bahkan panitia juga memberikan kursi dan meja sebagai tempat duduk para tamu, yang tentu saja berpotensi menimbulkan kerumunan," tegas pria yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kapanewon Gedangsari.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/49...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
135
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan