- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ibu di Medan Divonis 4 Tahun
TS
tribunnews.com
Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ibu di Medan Divonis 4 Tahun
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu di Medan diketahui tega menjual anaknya sendiri ke pria hidung belang.
Aksi perempuan berinisial HSN ini telah berlangsung selama 7 tahun.
Kejahatan HSN terungkap saat penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan pada Januari 2021 lalu.
HSN kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
Baca: [url=../../../../2021/07/21/camat-waingapu-ntt-tewas-bunuh-diri-tinggalkan-surat-untuk-kapolres-sumba-timur]Camat Waingapu di NTT Bunuh Diri, Tinggalkan Surat untuk Kapolres Sumba Timur[/url]
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Lampung)
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa HSN yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
"Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Baca: [url=../../../../2021/07/20/cantika-abigail-alami-pelecehan-seksual-minta-followersnya-bijak-memilih-teman]Cantika Abigail Alami Pelecehan Seksual, Minta Followersnya Bijak Memilih Teman[/url]
Baca: [url=../../../../2021/07/14/lewat-surat-gofar-hilman-ingin-bertemu-perempuan-yang-menuding-dirinya-melakukan-pelecehan-seksual]Lewat Surat, Gofar Hilman Ingin Bertemu Perempuan yang Menuding Dirinya Melakukan Pelecehan Seksual[/url]
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.
Ilustrasi pelecehan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Baca: [url=../../../../2021/06/16/bocah-di-medan-tewas-setelah-digigit-anjing-ibu-sebut-sang-anak-bertingkah-layaknya-hewan]Bocah di Medan Tewas setelah Digigit Anjing, Ibu Sebut Sang Anak Bertingkah Layaknya Hewan[/url]
Baca: [url=../../../../2021/04/28/viral-pria-medan-lecehkan-istri-korban-kri-nanggala-nangis-minta-ampun-saat-dicambuk]Viral Pria Medan Lecehkan Istri Korban KRI Nanggala, Menangis Minta Ampun saat Dicambuk[/url]
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara.
Aksi perempuan berinisial HSN ini telah berlangsung selama 7 tahun.
Kejahatan HSN terungkap saat penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan pada Januari 2021 lalu.
HSN kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
Baca: [url=../../../../2021/07/21/camat-waingapu-ntt-tewas-bunuh-diri-tinggalkan-surat-untuk-kapolres-sumba-timur]Camat Waingapu di NTT Bunuh Diri, Tinggalkan Surat untuk Kapolres Sumba Timur[/url]
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Lampung) "Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa HSN yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.
"Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Baca: [url=../../../../2021/07/20/cantika-abigail-alami-pelecehan-seksual-minta-followersnya-bijak-memilih-teman]Cantika Abigail Alami Pelecehan Seksual, Minta Followersnya Bijak Memilih Teman[/url]
Baca: [url=../../../../2021/07/14/lewat-surat-gofar-hilman-ingin-bertemu-perempuan-yang-menuding-dirinya-melakukan-pelecehan-seksual]Lewat Surat, Gofar Hilman Ingin Bertemu Perempuan yang Menuding Dirinya Melakukan Pelecehan Seksual[/url]
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.
Ilustrasi pelecehan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Baca: [url=../../../../2021/06/16/bocah-di-medan-tewas-setelah-digigit-anjing-ibu-sebut-sang-anak-bertingkah-layaknya-hewan]Bocah di Medan Tewas setelah Digigit Anjing, Ibu Sebut Sang Anak Bertingkah Layaknya Hewan[/url]
Baca: [url=../../../../2021/04/28/viral-pria-medan-lecehkan-istri-korban-kri-nanggala-nangis-minta-ampun-saat-dicambuk]Viral Pria Medan Lecehkan Istri Korban KRI Nanggala, Menangis Minta Ampun saat Dicambuk[/url]
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara.
0
321
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan