Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh
Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh

SURABAYA - Tidak seperti saat libur hari besar. Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.

Baca juga: Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:


https://salam.sindo.media/embed/2701...auh-dibatalkan


Sedangkan sesuai Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Tangis Pecah di Depan Gereja Katolik Saat Napi dan Sipir Gelar Salat Idul Adha Berjamaah

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujar Luqman.

Baca juga: Hari Ini PPKM Darurat Berakhir, Gubernur Khofifah: Tunggu Pemerintah Pusat

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca juga: Di Tengah Lantunan Takbir Idul Adha, Medan Mencekam Oleh Aksi Tawuran

Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Oded dan Yana Ajak Warga Refleksikan Semangat Berkurban

- Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh Naik Sepeda, Gubernur Ganjar Keliling Kampung Waspada Klaster Kurban

- Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh Madina Gempar, Hendak Disembelih untuk Kurban Sapi Ngamuk Tendang Penyembelihnya

0
322
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan