- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI


TS
valkyr9
Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) . PP No.68/2013 diubah menjadi PP 75/2021.
Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui, pada Pasal 35 PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun
masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan
partai politik.
https://nasional.sindonews.com/read/...4?showpage=all
Selamat ya..

Artinya pak jokowi mendengar kritik dari BEM UI.. Udah (mulai) ngga lip service lagi..




Diubah oleh valkyr9 20-07-2021 10:14






muhamad.hanif.2 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.4K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan