- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus


TS
sindonews.com
Ini Kriteria Emiten yang Masuk dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus hari ini (19/7). Kriteria penilaian terhadap emiten nantinya akan ada yang bersifat periodik dan non-event.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI Irvan Susandy mengatakan, laporan keuangan termasuk dalam kriteria penilaian bersifat periodik. Nantinya data yang dipakai adalah laporan keuangan emiten yang telah diaudit.
Selain itu, mengenai kriteria penilaian bersifat non-event seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta gugatan pailit yang nantinya akan diberikan notasi khusus dan masuk ke dalam efek dalam pemantauan khusus.
Baca Juga:
- BPKP All Out Kawal Bansos agar Cepat dan Tepat Sasaran
- Sepanjang PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433,775 Miliar
- Siapkan 1,7 Juta Ekor Hewan Kurban, Kementan Pastikan Stok Cukup dan Aman
Baca juga:Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan
"Jadi, sifatnya ada yang non-event dan periodik. Jumlahnya ini bisa berkurang dan bertambah, jadi bisa saja nanti penyebabnya sudah terselesaikan. Nanti dia dikeluarkan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus," ujar Irvan dalam acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Irvan menambahkan, diadakannya Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan informasi material yang bisa memengaruhi keputusan investasi tapi dengan cara yang lebih mudah dalam bentuk notasi.
Baca juga

"Dengan notasi ini kami harapkan informasi material bisa lebih mudah diketahui investor dan juga membantu mereka dalam melakukan keputusan investasinya," kata dia.
Diharapkan, dengan adanya notasi khusus ini tidak ada lagi investor yang merasa terjebak atau kesulitan mencari informasi suatu emiten sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
"Nah ini beberapa informasi material kami sediakan dalam notasi khusus tidak hanya dalam bentuk efek pemantauan khusus tapi juga ada beberapa dari lainnya, dan harapannya investor dapat memudahkan investor mengetahui informasi tersebut tanpa effort yang banyak," ucapnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/487...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
243
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan