Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat
Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan selama libur Idul Adha 2021, kereta api (KA) jarak jauh hanya akan mengangkut pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:

Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Saja!

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selain itu, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya, Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain Surat Rujukan dari Rumah Sakit, Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Lanjut atau Tidak, Keputusannya Diumumkan Sore Ini

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," katanya.

Joni menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," ungkap dia.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/486...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat Positif Covid-19 Memaksa Diri Tetap Bekerja, Buruh: Isoman Sama Aja Dirumahkan Tanpa Upah

- Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat Harga Minyak di Atas USD70/Barel, Segini Rugi Pertamina Jualan Pertamax dan Pertalite

- Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat

0
366
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan