- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Bawa 2 Kg Ganja Kering Siap Edar, 2 Orang Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi


TS
sindonews.com
Bawa 2 Kg Ganja Kering Siap Edar, 2 Orang Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi

PIDIE JAYA - Dua orang diringkus Satreskoba Polres Pidie Jaya, karena kedapatan membawa ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan polisi di Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Bawa Ganja dan Tunggu Pembeli di Pos Polisi Pematangsiantar, Pemuda Ini Ditangkap
Kasatreskoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad menyebutkan, bahwa barang bukti yang di amankan berupa satu bungkus narkoba jenis ganja kering yang dimasukkan ke dalam sarung warna merah, dengan berat keseluruhan 2 kg.
Baca Juga:
- Tebar Cinta Saat Pandemi COVID-19, Kapolres Probolinggo Kota Naik Motor Bagi Bingkisan
- Nelayan Sangihe Hilang Digulung Ombak, Basarnas Sisir Perairan Pulau Buang
- Rayakan Idul Adha, NasDem Papua Barat Serahkan 80 Sapi Kurban
https://salam.sindo.media/embed/2825...id-19-di-makam
Pelaku diketahui berisial AZ (32) warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Selanjutnya berinisial JF (34) warga Gampong Meue, KecamatanTrienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Palembang Gempar, Rumah Mewah Milik Wanita Cantik Penuh Coretan Pelakor
Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial FR (33) warga Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota B. Aceh. Pada tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 20,36 Gram.
Namun FR kepada petugas mengaku dirinya memperoleh barang narkotika jenis ganja tersebut dengan membeli dari pria berinisial AZ (32) warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Tangis Pecah Keluarga di Grobogan, Sambut 2 Jenazah Petani yang Tewas Disambar KA
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul. 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba mengamankan Lahok. Adapun tersangka AZ mengaku memperoleh narkotika jenis ganja, dengan membeli dari JF (34) warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Hasil Interogasi dari JF membeli dari D yang saat ini berstatus buron. Semenatara AZ bersama JF kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
109
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan