- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Varian Delta Sedang Menggila, Kemenhub Minta Masyarakat Tidak Mudik Saat Idul Adha


TS
sindonews.com
Varian Delta Sedang Menggila, Kemenhub Minta Masyarakat Tidak Mudik Saat Idul Adha

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas sosial dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta.
Kemenhub dalam hal ini juga mengeluarkan sejumlah aturan untuk moda transportasi, yakni pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Belum Pasti, Pengumuman Resmi 2 Hari Lagi
Baca Juga:
- Direktur Pertamina Pantau Kesiapan Pertamedika di RS Darurat Covid-19 Asrama Haji
- Tiga BUMN Ini Bersinergi Amankan Pasokan Biomassa Dukung Target EBT 23%
- Pastikan Ketersediaan Pangan, Mentan Minta Jangan Sampai Kendor
Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:
1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam
2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali:
1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.
2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.
Baca juga: Prof Wiku Ungkap 26% Kelurahan dan Desa di Indonesia Malas Pakai Masker
Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial. "Kami akan terus melakukan pengawasan di moda transportasi dan memastikan kepatuhan dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya di lapangan Kemenhub bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, Polri, TNI, satgas daerah, dan operator lain. "Kami sangat berharap dapat membatasi perjalanan di masa pandemi, kerjasama yang baik dapat membantu kita menahan laju penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/485...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
422
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan