Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
DPRD minta rencana vaksinasi COVID-19 di Puncak dibahas bersama dulu

DPRD minta rencana vaksinasi COVID-19 di Puncak dibahas bersama dulu
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Kabupaten Puncak, Lakius Newegalen meminta Pemerintah Kabupaten Puncak duduk bersama dulu untuk membahas program vaksinasi COVID-19 di Puncak, Papua. Jika tidak diajak bicara, DPRD Kabupaten Puncak akan menolak untuk mendukung vaksinasi COVID-19 di Puncak.

Hal itu dinyatakan Lakius Newegalen saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Jumat (16/7/2021). “Kalau [warga] Puncak mau divaksin, DPRD dan pemerintah harus duduk bersama-sama, membicarakan [rencana itu] baik-baik. Karena, kami di DPRD dan masyarakat hampir semua menolak vaksinasi di Puncak,” kata Newegalen.

Newegalen menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Puncak cenderung jalan sendiri, dan tidak berkoordinasi dengan DPRD Puncak. “Saya ajak pemerintah untuk duduk sama-sama, bicarakan baik masalah itu. Apakah kita perlu membuat satu peraturan mengenai pemberlakuan vaksin di Kabupaten Puncak, atau seperti apa teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Puncak tidak jalan sendiri dan melakukan vaksinasi tanpa persetujuan DPRD. Newegalen juga menegaskan pemerintah tidak boleh memaksa warga untuk divaksin.


“Pemerintah daerah harus menahan diri dan mendengar pertimbangan masukan saran dari DPRD. Vaksin itu merupakan hak seseorang, sehingga pemerintah tidak boleh memaksa. Kalau kita memaksa masyarakat, itu kita melanggar hak masyarakat. Pemerintah harus sayang masyarakat, sayang daerah, sayang warga Puncak,” kata Newegalen.

Newegalen menjelaskan hingga kini pihaknya belum memahami mengapa warga Puncak menjadi sasaran vaksinasi COVID-19. Pasalnya, demikian menurut Newegalen, hingga kasus infeksi COVID-19 di Puncak rendah, dan daerah itu masih berstatus Zona Hijau pandemi COVID-19. Ia juga masih mengkhawatirkan keamanan vaksinasi bagi warga Puncak.

“Apabila ada masyarakat yang menolak pelaksanaan vaksin di ilaga itu merupakan hak mereka. Karena masyarakat Puncak itu sedikit saja. Kami tidak ingin masyarakat kami meninggal karena vaksin atau karena korona,” katanya.

Salah seorang warga Puncak, Des Murib juga mempertanyakan urgensi vaksinasi COVID-19 di Puncak, karena daerah itu masih berstatus Zona Hijau pandemi COVID-19. Ia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Puncak membicarakan dulu rencana vaksinasi COVID-19 dengan DPRD Puncak, dan tidak melakukan vaksinasi sebelum pembicaraan itu tuntas.



Murib meminta pemerintah tidak mewajibkan warga untuk divaksinasi. “Kalau masyarakat menolak, ya tinggal mereka tindak lanjuti aspirasi masyarakat. Jangan memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak, Demus Wonda mengakui hingga kini Pemerintah Kabupaten Puncak dan DPRD Puncak belum mencapai kata sepakat soal program vaksinasi COVID-19. Akan tetapi, Wonda menyatakan Dinas Kesehatan Puncak telah memiliki stok vaksin COVID-19, dan akan melakukan vaksinasi.

“Kami tetap melakukan penyajian stok vaksin untuk diberikan kepada masyarakat. Kami akan cek semua warga yang masuk ke Kabupaten Puncak, kami akan melihat surat vaksin mereka, apakah ada sertifikat atau tidak. Kalau tidak ada, kami tetap melakukan vaksin kepada mereka,” kata Wonda.

Wonda mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan manfaat vaksinasi COVID-19 untuk memutus rantai penularan COVID-19. Sosialisasi itu disampaikan dengan bahasa yang sederhana, agar masyarakat mudah mengerti apa itu virus korona penyebab COVID-19, manfaat vaksin COVID-19, dan bagaimana mencegah penularan virus korona.


“Kami sosialisasi penggunaan vaksin itu untuk apa. Puji Tuhan, sekarang sedikit-sedikit [warga] kami mulai memahami kegunaan vaksin,” katanya.

Wonda menyatakan pihaknya juga telah menerapkan pembatasan mobilitas angkutan orang menuju Puncak, untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di sana. Orang yang hendak datang ke Ilaga dengan tujuan bisnis ataupun sebagai pegawai negeri harus membawa surat izin masuk Kabupaten Puncak.

“Untuk memastikan warga Puncak tetap sehat, Satuan Tugas COVID-19 dan semua dinas menjaga jalan akses antar distrik, antar kampung, bahkan di bandara. Hingga kini kami masih di Zona Hijau. Kami sudah bersiaga, dan sekarang akan kami perketat lagi,” kata Wonda.

Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa vaksinasi bersifat wajib bagi warga sasaran vaksin. CNNIndonesia melansir bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Aturan itu mencantumkan ancaman sanksi administratif bagi warga sasaran vaksinasi yang menolak divaksin. Pasal 13A ayat (4) aturan itu menyatakan ada tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan kepada warga sasaran vaksinasi yang menolak divaksin.

Ketiga jenis sanksi itu adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Keikutsertaan dalam vaksinasi juga menjadi persyaratan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan pada masa pandemi COVID-19. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G
https://jubi.co.id/dprd-minta-rencan...sama-dulu/amp/

masih nggak tahu kegunaan vaksinasi
apalagi masyarakat daerah pegunungan...
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
524
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan