- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri


TS
sindonews.com
Kesal Ditilang, Pria Bertato Ini Dibekuk Usai Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri

KOTAWARINGIN BARAT - Pria bertato berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dibekuk polisi karena membakar masker berlogo Polri.
Baca juga: Penampakan Simental Seberat 1 Ton, Sapi Kurban yang Dibeli Presiden Jokowi
Aksinya tersebut terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya @_akafortyseven_.
Baca Juga:
- Baznas Jatim Salurkan Beasiswa untuk 500 Anak Terdampak COVID-19
- Fenomena Orang Tua Menolak Anaknya Divaksin Jadi Tantangan Pemerintah
- Kapolri Keliling Kota Solo, Blusukan Bagikan Sembako Pada Pedagang Hik dan Warga
Baca juga: Tersinggung SMS dari Mantan Kades, Jasad yang Telah Dikubur Belasan Tahun Dipindah Sang Anak
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan penilangan terhadap pelaku.
"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7/2021).
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui pelaku mendistribusikan video melalui story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang berlogo Tribrata milik Polri.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik," katanya,
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
346
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan