- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Reuni Berdarah, Gelar Pesta Miras Pria Boyolali Tusuk Teman Lama hingga Tewas


TS
sindonews.com
Reuni Berdarah, Gelar Pesta Miras Pria Boyolali Tusuk Teman Lama hingga Tewas

BOYOLALI - Peristiwa berdarah mewarnai acara reuni teman lama di Kabupaten Boyolali, Jateng. Seorang pria berinisial P tega menusuk temannya sendiri yang sudah lama tak bertemu, saat menggelar pesta miras untuk reunian.
Baca juga: Pesta Miras Bersama Wanita Seksi Setengah Telanjang, Camat, Lurah, dan Kades Diringkus
P yang merupakan warga Salatiga, Jateng, tega menusuk Parju hingga tewas, saat keduanya mabuk miras. Penusukan terjadi di wilayah Kecmatan Klego, Kabupaten Boyolali. Kini P harus mendekam di sel tahanan Polres Boylali, dan diancam 15 tahun penjara.
Baca Juga:
- Humanis saat Sosialisasi PPKM Darurat, Kapolresta Malang Kota Bagikan Sembako
- Reuni Berdarah, Gelar Pesta Miras Pria Boyolali Tusuk Teman Lama hingga Tewas
- Alarm Bahaya, Kasus COVID-19 di Sulsel Terus Meningkat
https://salam.sindo.media/embed/2727...l-diduga-mabuk
Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, kejadian berdarah ini bermula saat pelaku dan korban yang merupakan teman lama melakukan reuni, karena mereka sudah lama tak bertemu.
Baca juga: Gempar Rais Syuriah PCNU Sleman Dikabarkan Wafat Hirup Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya
"Kemudian mereka naik mobil bersama tiga teman lainnya. Saat di dalam mobil, mereka minum miras. Dalam perjalanan, antara pelaku dengan korban terlibat cekcok. Lalu pelaku menusuk korban," tuturnya.
Meski sudah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Luka tusuk yang diderita korban di bagian perut sangat parah. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti kaos dan celana panjang milik korban yang masih terdapat bercak darah, serta sebuah mobil. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku belum diketemukan.
Baca juga: COVID-19 Meledak di Blitar, Belasan Meninggal dan 99 Positif
Arfian menyebutkan, untuk memepertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
132
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan