Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rs2006Avatar border
TS
rs2006
Heboh Isu Miring soal Karantina Warga dari LN, BNPB Panggil Pihak Hotel
trit ini merupakan kelanjutan dari Pemerasan Karantina di Hotel Mewah, Diduga restu dari oknum BNPB dan Kemenlu?


Heboh Isu Miring soal Karantina Warga dari LN, BNPB Panggil Pihak Hotel
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 16:08 WIB



Jakarta - Sejumlah warga yang datang dari luar negeri dikabarkan mengeluhkan proses karantina di hotel hingga muncul sederet isu miring. BNPB pun buka suara.
Keluhan-keluhan ini ramah dibahas di ranah publik hingga diberitakan sejumlah media. Akademisi Ade Armando ikut bersuara. Ia menduga ada kondisi main mata antara pemerintah dan hotel mewah agar seseorang WNI atau WNA yang baru pulang dari luar negeri dikarantina di hotel mewah.

BNPB lalu buka suara lewat penjelasan Kapusdatinkom BNPB Ahmad Muhari. Dia secara khusus meluruskan pemberitaan di media soal karantina warga dari luar negeri di hotel ini.

"Ada 3 poin yang perlu saya jelaskan, pertama ada penekanan dimana dalam pemberitaan petugas BNPB melakukan PCR tes di hotel-hotel karantina, kedua petugas BNPB tidak mengizinkan WNA-WNI yang sedang karantina untuk mendapatkan tes pembanding, ketiga petugas BNPB menawarkan ambulans berbayar. Ini hal-hal yg kita luruskan terlebih dahulu sebelum opini berkembang ke mana-mana," ujar Muhari dalam diskusi daring BNPB, Jumat (16/7/2021).

Baca juga:
Ade Armando Ungkap Dugaan Pemerasan Warga dari LN dengan Karantina di Hotel

Diketahui, pemerintah Indonesia memiliki aturan soal karantina mandiri bagi orang yang baru datang dari luar negeri. Aturan itu adalah Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada aturan tersebut, selain mahasiswa, PNS, dan pekerja migran Indonesia (PMI), yang baru datang dari luar negeri harus menjalani karantina di hotel-hotel yang telah ditetapkan dengan biaya sendiri. Mereka awalnya dikarantina lima hari, setelah itu dites swab PCR. Jika negatif, mereka bisa selesaikan karantina. Tapi, jika positif, mereka akan lanjut karantina selama 14 hari.

Muhari menjelaskan pelaksanaan karantina warga dari luar negeri itu sudah diatur dalam surat edaran Satgas COVID-19 dimana masa karantina warga dari luar negeri itu yang semulanya 5 hari menjadi 8 hari. Muhari mengatakan sikap BNPB di sini hanya sebagai pembuat aturan bukan pelaksanaan di lapangan.

"Di sini saya tegaskan implememtasi di lapangan, seperti pengambilan swab PCR, ambulans, dan pengawasan atau tidak izinkan WNA WNI untuk tes pembanding bukan dari BNPB.Perlu kita sampaikan, pelaksanaan penanganan WNA WNI yang masuk dari pintu-pintu kita, baik dari bandara maupun pelabuhan laut ditangani oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah koordinasi surveillance dan karantina Kemenkes yang pengawasannya dibantu TNI-Polri," jelas Muhari.

Baca juga:
Tanggapan Kemlu hingga BNPB soal Dugaan Pemerasan Warga dari LN

Muhar menegaskan tidak benar bila ada yang menyebut petugas BNPB melakukan tes PCR kepada warga yang dikarantina. Di sisi lain, menyangkut isu tersebut, Muhari mengatakan BNPB sedang memanggil pihak hotel untuk mengklarifikasi.

"BNPB saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ petugas hotel dan BNPB, jika benar ada BNPB disitu tentu saja secara internal kita akan lakukan investigasi, dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan lakukan sanksi-sanksi sesuai hukum, tetapi jika bukan petugas BNPB kita akan meminta manajemen hotel mengklarifikasi ini hitam di atas putih," tuturnya.

Warga dari LN Berhak Dapat Tes Pembanding
Lebih lanjut, Muhari juga menegaskan warga dari luar negeri yang dikarantina berhak mendapatkan tes pembanding. Adapun tes pembanding itu harus dilakukan di 3 laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.

"Dari surat Kasatgas B84A setiap WNI dan WNA yang karantina memiliki hak untuk dapatkan tes pembanding di 3 lab yang sudah kita rekomendasikan lab RSPAD, RS Polri, yang ketiga RS Cipto Mangunkusumo. Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan tidak boleh WNA WNI karantina dilarang mendapatkan tes pembanding. Itu hak dari mereka dan itu kita jamin," tegasnya.

Baca juga:
Perintah Baru Jokowi agar TNI Terjun Tangani Pasien COVID

Sementara itu, Koordinator karantina kesehatan Kemenkes, Imran Prambudi menjelaskan makna tes pembanding. Dia menjelaskan tes pembanding adalah jika seseorang tes Corona di hari yang sama dengan laboratorium berbeda. Jika hasil tes pembanding dari lab satu dan lainnya berbeda, itu bisa terjadi karena beberapa faktor.

"Seberapa besar perbedaan dari tes pembanding itu sangat mungkin, karena pertama alatnya beda alat PCR kan beda-beda, belum lagi orang yang mengambil swab-nya kurang dalam atau saking terlalu dalam itu kan juga akan mendapatkan hasil yang berbeda. Jadi kemungkinannya (hasil berbeda) itu pasti ada, cuma seberapa besar kita belum tahu ya," jelas Imran.

(zap/imk)

https://news.detik.com/berita/d-5645...il-pihak-hotel

Diubah oleh rs2006 16-07-2021 11:53
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
891
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan