machinAvatar border
TS
machin
Media Online Keliru menggunakan Foto dr.Lois Owien. Korban Polisikan Puluhan Media
Selamat malam agan aganwati. Sehat dan bahagia selalu.emoticon-rose


Kabar terbaru yang ada hubungannya dengan ramainya perbincangan dr.Lois Owien yang tidak percaya dengan adanya Covid-19. Kabar ini tidak secara langsung memiliki keterkaitan dengan dr.Lois Owien. Namun, kabar ini berhubungan dengan foto yang sering dipakai media untuk membuat ilustrasi thumbnail  pada artikel mereka.

Foto yang dipakai media banyak yang salah, foto tersebut bukanlah foto dari dr.Lois Owien, melainkan foto dari dr.Louis Kartika Indah, SpGK. Dokter spesialis gizi ini merasa dirugikan atas tersebarnya foto dia di media pemberitaan yang ada sangkut pautnya dengan berita tidak percayanya dr.Lois Owien terhadap kematian akibat covid-19. 
Dia sebagai korban yang tidak tahu menahu tentang perbuatan orang lain, merasa tidak tenang secara mental. Sebagai dokter, dia merasa kredibilitasnya jatuh akibat salah penggunaan foto ilustrasi di media berita mainstream. 
Dokter gizi yang bekerja di rumah sakit swasta dan mengaku sudah terdaftar di IDI ini mendapatkan perundungan di media sosial karena banyak orang yang mengira dia sebagai dr.Lois Owien.

sumber
Berbeda dengan dr.Louis Kartika, Sp.GK yang merupakan dokter yang menangani gizi pada pasien yang memiliki penyakit diabetes, obesitas dan keadaan-keadaan lain yang memerlukan penanganan gizi, dr.Lois Owien adalah dokter anti aging
Beberapa media sudah menyampaikan permohonan maaf terhadap dr.Louis Kartika, Sp.Gk atas kesalahan penggunaan foto yang menjadikannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan di media sosial.
dr.Louise bersama kuasa hukumnya David kaligis, melaporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Dia sudah mengumpulkan bukti bahwa ada sekitar 50 media online yang menggunakan foto dr.Louis Kartika sebagai pemberitaan dr.Lois Owien yang bermasalah.





Berdasarkan pasal 115 UU Hak Cipta, orang yang menggunakan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas foto dari orang lain tanpa izin pemilik baik itu digunakan dalam media elektronik maupun non elektronik, akan mendapatkan hukuman pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Namun, Dalam kasus ini, pelapor menggunakan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 35 UU ITE.

Memang kebebasan membagikan informasi di jaman serba online sekarang ini cukup perlu untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan segala hal yang ada di dunia maya. Kesadaran akan hak cipta masyarakat akhir-akhir ini sudah mulai membaik. Mulai dari hak cipta karya maupun hak cipta ide yang sudah dirupakan.
Semoga dari kasus ini, banyak media yang lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan foto orang lain. Lebih-lebih menggunakannya tanpa izin. Jika berita yang dimuat adalah berita bagus dan mengangkat kredibilitas yang bersangkutan sih banyak yang dengan sukarela membiarkannya. Namun jika pemberitaannya berhubungan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan kontroversial, siapa juga yang mau fotonya digunakan sebagai thumbnail.
Kasus ini mirip sama Duval dan Sanji. Sanji yang merasa sudah frustasi dengan wajah di poster tidak mirip dan lebih jelek dari aslinya, malah ketemu dengan yang asli di dunia nyata.


Quote:


--
Sekian thread  malam ini. Selamat istirahat, sehat dan bahagia selalu.emoticon-rose
Sumber artikel : 1, 2, 3, 45, & opini pribadi.
Diubah oleh machin 16-07-2021 02:44
batakolonjongAvatar border
irmanatorAvatar border
aditmaukemanaAvatar border
aditmaukemana dan 53 lainnya memberi reputasi
54
25.9K
222
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan