Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Menaker Ida: Sejumlah Opsi bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat
Menaker Ida: Sejumlah Opsi bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat

JAKARTA - Untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal.

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (14/7/2021).

Menaker Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga:

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," katanya.

Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," ujar Menaker.

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Menaker Ida.

Ia menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh. "Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ucapnya.

Untuk rincian lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan. CM


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/483...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menaker Ida: Sejumlah Opsi bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran Digital

- Menaker Ida: Sejumlah Opsi bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat Alhamdulillah, Keluarga Alm.Markis Kido Dapat Santunan Beasiswa dari SiCepat

- Menaker Ida: Sejumlah Opsi bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat Kepincut Pasar RI, Lumismart Hadirkan Produk 'Layaknya' di Rumah Iron Man

0
253
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan