- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rohadi 'PNS Tajir' Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU


TS
mahkotax.putra
Rohadi 'PNS Tajir' Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU
https://news.detik.com/berita/d-5643...779.1625006908

Jakarta - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim ketua Albertus.
Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim mengatakan Rohadi terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).
"Alasan pemberian karena pemahaman atau pemikiran Robert dan Jimmy bahwa terdakwa dianggap orang dalam Mahkamah Agung sehingga memiliki kemampuan mengurus perkara. Berdasarkan uraian di atas, unsur pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya telah dapat dibuktikan," kata hakim.
Selain menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert dan Jimmy, Rohadi menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.
Tujuan pemberian uang ini sama dengan Robert dan Jimmy, yakni meminta Rohadi membantu 'mempengaruhi hakim' di MA. Dengan harapan, Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA.
Jika ditotal, nilai suap yang diberikan oleh sejumlah orang beperkara itu ke Rohadi sebesar Rp 4.663.500.000.
"Maka majelis berpendapat unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," kata hakim.
Rohadi Terbukti TPPU
Hakim juga mengungkapkan Rohadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rohadi melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata asing, membeli tanah, dan membeli sejumlah kendaraan.
"Majelis menyimpulkan unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, membawa ke luar negeri, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Albertus.
Rincian TPPU Rohadi adalah:
- Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp Rp 465,3 juta.
- Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).
- Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna oranye, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulans), Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes-Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih, dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).
Hakim mengatakan harta kekayaan Rohadi tidak sebanding dengan latar belakangnya yang seorang PNS. Hakim juga menyebut Rohadi tidak bisa membuktikan harta kekayaan sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa tidak berasal dari korupsi.
"Menimbang pembelanjaan pembelian tersebut tidak sesuai dengan profil diri terdakwa. Menimbang terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya terkait harta kekayaannya yang dapat menentukan dalam hal tindak pidana korupsi," tutur hakim.
Rohadi Terima Vonis Hakim
Rohadi pun mengatakan menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.
"Saya sebagai terdakwa menerima putusan ini Yang Mulia," kata Rohadi saat ditanya hakim mengenai sikap atas putusan.
_____________________________
PANITERA
3.5 tahun kurangi masa tahanan, kurangi remisi 17 Agustus, remisi hari besar, dikurangi 1/3 = paling sui 24 bulan, metu jik SUGIH



Jakarta - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim ketua Albertus.
Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim mengatakan Rohadi terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).
"Alasan pemberian karena pemahaman atau pemikiran Robert dan Jimmy bahwa terdakwa dianggap orang dalam Mahkamah Agung sehingga memiliki kemampuan mengurus perkara. Berdasarkan uraian di atas, unsur pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya telah dapat dibuktikan," kata hakim.
Selain menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert dan Jimmy, Rohadi menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.
Tujuan pemberian uang ini sama dengan Robert dan Jimmy, yakni meminta Rohadi membantu 'mempengaruhi hakim' di MA. Dengan harapan, Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA.
Jika ditotal, nilai suap yang diberikan oleh sejumlah orang beperkara itu ke Rohadi sebesar Rp 4.663.500.000.
"Maka majelis berpendapat unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," kata hakim.
Rohadi Terbukti TPPU
Hakim juga mengungkapkan Rohadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rohadi melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata asing, membeli tanah, dan membeli sejumlah kendaraan.
"Majelis menyimpulkan unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, membawa ke luar negeri, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Albertus.
Rincian TPPU Rohadi adalah:
- Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp Rp 465,3 juta.
- Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).
- Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna oranye, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulans), Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes-Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih, dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).
Hakim mengatakan harta kekayaan Rohadi tidak sebanding dengan latar belakangnya yang seorang PNS. Hakim juga menyebut Rohadi tidak bisa membuktikan harta kekayaan sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa tidak berasal dari korupsi.
"Menimbang pembelanjaan pembelian tersebut tidak sesuai dengan profil diri terdakwa. Menimbang terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya terkait harta kekayaannya yang dapat menentukan dalam hal tindak pidana korupsi," tutur hakim.
Rohadi Terima Vonis Hakim
Rohadi pun mengatakan menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.
"Saya sebagai terdakwa menerima putusan ini Yang Mulia," kata Rohadi saat ditanya hakim mengenai sikap atas putusan.
_____________________________
PANITERA

3.5 tahun kurangi masa tahanan, kurangi remisi 17 Agustus, remisi hari besar, dikurangi 1/3 = paling sui 24 bulan, metu jik SUGIH



Diubah oleh mahkotax.putra 14-07-2021 17:30






xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
983
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan