Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis.

Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Aturan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.

Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya Ilustrasi SIM C 

Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut perbedaannya :

1. SIM C
SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

2. SIM CI
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dikutip dari NTMC Polri, saat ini aturan golongan baru SIM C belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi.

Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.

Syarat Memiliki SIM CI:

Dikutip dari aturan yang sama, untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan:

- Sudah memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.
- Usia minimal 18 tahun

Syarat Memiliki SIM CII:

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan:

- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.
- Usia minimal 19 tahun



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/14/tahun-ini-sim-c-akan-digolongkan-jadi-3-jenis-simak-perbedaan-dan-syaratnya.


Baca juga: Selain Jual Surat Swab, Kedua Oknum Ini Juga Pasarkan Pembuatan Ijazah Hingga Surat Nikah Palsu
Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya


0
373
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan