Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien


Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi membebaskan dr. Lois Owein yang terjerat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal COVID-19. Namun, pembebasannya itu dengan melalui beberapa syarat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, dr. Lois juga berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Slamet menyebut dr. Lois mengaku semua pernyataannya tersebut merupakan sebuah opini yang membuat heboh dunia maya dan menimbulkan perdebatan tak berujung. Dalam perkara ini, Polri mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Slamet melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. "Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Polri menangkap dr. Lois di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore setelah pernyataannya soal COVID-19 membuat heboh.

Dia menyebut tidak percaya terhadap COVID-19 dan menyebut pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sumber
0
812
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan