- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Victor Yeimo sudah 60 hari lebih ditahan di Mako Brimob


TS
mabdulkarim
Victor Yeimo sudah 60 hari lebih ditahan di Mako Brimob

Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi- Sudah 60 hari lebih lebih juru bicara internasional KNPB Pusat, Victor Fredrik Yeimo ditahan sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua. Hal itu sesuai dengan surat penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 202.
Selanjutnya perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 30 Mei 2021 sampai dengan 8 Juli 2021. Pada 8 Juli 2021, penyidik memberikan Surat Nomor: B/68.0/VII/RES.1.24/2021/Direskrimum, perihal perpanjangan penahanan terhadap Victor Yeimo selama 30 hari terhitung dari 9 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021.
Pengacara Victor Yeimo, Emanuel Gobay SH MH, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh berkas perkara Victor Yeimo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada 6 Juni 2021.
Di atas fakta itu, Kabid Humas Polda Papua melalui keterangannya mengatakan dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Sementara 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara, dan Ahli Pidana.
Menurut Gobay, jika demikian faktanya, maka pertanyaannya adalah untuk apa Victor Yeimo masih harus ditahan 30 hari lagi lamanya.
“Perpanjangan 30 hari lagi di atas fakta bahwa Victor Yeimo telah menjalani 60 hari tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab tidak semua pasal yang digunakan untuk mentersangkakan Victor Yeimo, rumusan sanksinya di atas dari sembilan tahun sebagai contohnya adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan sanksinya selama 6 tahun, dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sanksinya selama 5 tahun 6 bulan, di mana memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penambahan penahanan sebanyak 60 hari lagi sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya, kepada Jubi, Senin (12/7/2021).
Apabila mengacu pada Pasal 160 KUHP, kata dia, yang rumusan sanksinya selama 6 tahun dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP maka masa tahanannya hanya belaku selama 60 hari, artinya sejak 8 Juli 2021 Victor Yeimo sudah harus dibebaskan demi hukum sesuai dengan ketentuan.
“Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (4), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
Untuk diketahui, bahwa penetapan tersangka atas Victor Yeimo dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP , sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat pada 10 Mei 2021 pada pukul 16:00 WIT.
“Dengan berpegang pada fakta adanya Pasal 160 KUHP yang rumusan sanksinya selama enam tahun, dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusan sanksinya selam 5 tahun 6 bulan yang tidak memberikan kewenangan untuk menahan tersangka di atas dari 60 hari, menunjukkan bahwa perpanjangan penahanan kepada Victor Yeimo dipertanyakan dasar hukumnya.”
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Victor Yeimo menyimpulkan bahwa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua sedang menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua bebaskan Viktor F Yeimo demi hukum sebab Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak merekomendasikan penyidik menahan lebih dari 60 hari,” ujarnya.
Menurut dia, Kapolda Papua harus segera memerintahkan Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua, untuk tidak menyalahgunakan Pasal 29 ayat (1) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam kasus Victor Yeimo.
Pihaknya juga meminta kepada Ketua ORI Perwakilan Papua segera memeriksa Penyidik Pemeriksa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. A.M. Kamal SH melalui keterangannya, Selasa (8/6/2021), mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I). “Selanjutnya menunggu petunjuk jaksa,” kata Kamal. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
https://jubi.co.id/victor-yeimo-suda...ko-brimob/amp/
Seperatis tak bisa diperlakukan dengan tahanan biasa(menurutku)




extreme78 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
448
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan