- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
TS
sindonews.com
Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%

DEPOK - Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line, jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depokturun signifikan. Pada hari ini ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal.
"Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). (Baca juga;Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji)
Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Baca Juga:
- Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang
- Ratusan Petugas Diterjunkan Pastikan Prokes di Kediaman Bupati Bekasi
- Tak Bawa Dokumen Perjalanan, Para Calon Penumpang KRL Commuter Line Dilarang Naik
Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.
"Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas," bebernya. (Baca juga;Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang)
Dia pun meminta kerja sama yang baik di wilayah Jabodetabek sehingga dapat sama-sama menekan angka mobilitas dan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).
Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. "Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS," tutupnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/480...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Bupati Eka Supria Atmaja Dimakamkan dengan Protokol COVID-19, Warga Bekasi Kehilangan Sosok Pemimpin yang Ramah-
Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa-
Titer Antibodi Turun, Bima Arya Akhirnya Disuntik Vaksin COVID-190
169
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan