Kaskus

News

volcom77Avatar border
TS
volcom77
Aturan Lengkap PPKM Darurat 15 Daerah Luar Jawa-Bali
Sabtu, 10/07/2021 06:39
Aturan Lengkap PPKM Darurat 15 Daerah Luar Jawa-Bali Aturan Lengkap PPKM Darurat 15 Daerah Luar Jawa-Bali

𝘑𝘢𝘬𝘢𝘳𝘵𝘢, 𝘊𝘕𝘕 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 -- Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (𝗣𝗣𝗞𝗠) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021.

𝗣𝗣𝗞𝗠 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗿𝗮𝘁 diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Rinciannya yakni, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:

𝟭. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 Kegiatan Pada Sektor Non Esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

𝟮. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 Kegiatan Belajar Mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

𝟯. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 Kegiatan Pada Sektor Esensial Seperti Keuangan Dan Perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

𝟰. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 Kegiatan Pada Sektor esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

𝟱. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

𝟲. 𝗦𝘂𝗽𝗲𝗿𝗺𝗮𝗿𝗸𝗲𝘁, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

𝟳. 𝗔𝗽𝗼𝘁𝗲𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗼𝗸𝗼 𝗼𝗯𝗮𝘁 dapat buka selama 24 jam.

𝟴. 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻/𝗺𝗶𝗻𝘂𝗺 di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

𝟵. 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

𝟭𝟬. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

𝟭𝟭. 𝗧𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗶𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

𝟭𝟮. 𝗳𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗺𝘂𝗺 (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

𝟭𝟯. 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝘂𝗺𝘂𝗺 (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

𝟭𝟰. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗮𝗻 domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: - menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); - menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; - berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

𝟭𝟱. 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗺𝗮𝘀𝗸𝗲𝗿 dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

𝟭𝟲. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗞𝗠 𝗠𝗶𝗸𝗿𝗼 𝗱𝗶 𝗥𝗧/𝗥𝗪 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗵 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗱𝗶𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻


emoticon-Stick Out Tongueencet
Diubah oleh volcom77 10-07-2021 09:15
samsol...Avatar border
volcom86Avatar border
jack1822Avatar border
jack1822 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
801
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan