- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Lengkap PPKM Darurat 15 Daerah Luar Jawa-Bali


TS
volcom77
Aturan Lengkap PPKM Darurat 15 Daerah Luar Jawa-Bali
Sabtu, 10/07/2021 06:39

šš¢š¬š¢š³šµš¢, ššš ššÆš„š°šÆš¦š“šŖš¢ -- Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (š£š£šš ) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021.
š£š£šš šš®šæššæš®š diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Rinciannya yakni, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:
š. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor Non Esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
š®. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Belajar Mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
šÆ. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor Esensial Seperti Keuangan Dan Perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
š°. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
š±. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
š². š¦šš½š²šæšŗš®šæšøš²š, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
š³. šš½š¼šš²šø š±š®š» šš¼šøš¼ š¼šÆš®š dapat buka selama 24 jam.
š“. šš²š“š¶š®šš®š» š š®šøš®š»/šŗš¶š»ššŗ di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
šµ. šš²š“š¶š®šš®š» pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
šš¬. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
šš. š§š²šŗš½š®š š¶šÆš®š±š®šµ (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
šš®. š³š®šš¶š¹š¶šš®š ššŗššŗ (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
ššÆ. š§šæš®š»šš½š¼šæšš®šš¶ ššŗššŗ (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
šš°. š£š²š¹š®šøš š½š²šæš·š®š¹š®š»š®š» domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: - menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); - menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; - berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
šš±. š§š²šš®š½ šŗš²šŗš®šøš®š¶ šŗš®ššøš²šæ dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
šš². š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» š£š£šš š š¶šøšæš¼ š±š¶ š„š§/š„šŖ šš¼š»š® š š²šæš®šµ šš²šš®š½ š±š¶šÆš²šæš¹š®šøššøš®š»
encet


šš¢š¬š¢š³šµš¢, ššš ššÆš„š°šÆš¦š“šŖš¢ -- Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (š£š£šš ) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021.
š£š£šš šš®šæššæš®š diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Rinciannya yakni, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:
š. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor Non Esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
š®. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Belajar Mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
šÆ. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor Esensial Seperti Keuangan Dan Perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
š°. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» Kegiatan Pada Sektor esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
š±. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
š². š¦šš½š²šæšŗš®šæšøš²š, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
š³. šš½š¼šš²šø š±š®š» šš¼šøš¼ š¼šÆš®š dapat buka selama 24 jam.
š“. šš²š“š¶š®šš®š» š š®šøš®š»/šŗš¶š»ššŗ di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
šµ. šš²š“š¶š®šš®š» pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
šš¬. š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
šš. š§š²šŗš½š®š š¶šÆš®š±š®šµ (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
šš®. š³š®šš¶š¹š¶šš®š ššŗššŗ (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
ššÆ. š§šæš®š»šš½š¼šæšš®šš¶ ššŗššŗ (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
šš°. š£š²š¹š®šøš š½š²šæš·š®š¹š®š»š®š» domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: - menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); - menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; - berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
šš±. š§š²šš®š½ šŗš²šŗš®šøš®š¶ šŗš®ššøš²šæ dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
šš². š£š²š¹š®šøšš®š»š®š®š» š£š£šš š š¶šøšæš¼ š±š¶ š„š§/š„šŖ šš¼š»š® š š²šæš®šµ šš²šš®š½ š±š¶šÆš²šæš¹š®šøššøš®š»

Diubah oleh volcom77 10-07-2021 09:15






jack1822 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
801
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan