- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
TS
sindonews.com
Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup

BLITAR - Langkah tegas bakal diambil Pemkab Blitar, menyusul terbitnya surat teguran ketiga Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada PT Greenfields Indonesia, besok Jumat (9/7/2021). Jika tetap terjadi pelanggaran Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan, Pemkab Blitar merekomendasikan segera dilakukan penutupan.
Baca juga: Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
"Pokoknya kami akan bertindak tegas. Setelah peringatan ketiga tidak berubah, langsung ditutup," tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso kepada wartawan Kamis (8/7/2021). Dua kali menerima surat teguran Bupati Blitar terkait pembuangan limbah sembarangan, PT Greenfields tetap bandel.
Baca Juga:
- Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel
- Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
- Amankan Obvitnas di Sultra, Satgas Yonif 725 Terima Arahan Kasad
https://salam.sindo.media/embedamp/1...milik-kementan
Perusahaan susu berskala internasional tersebut tetap menyalahi aturan Amdal. Kotoran sapi perah di Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, tidak diolah sesuai MoU perijinan yang ditandatangani sejak tahun 2015.
Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
Surat teguran dikeluarkan Bupati Blitar Rini Syarifah. Di masing-masing surat teguran satu dan dua diberi tenggang waktu tujuh hari untuk berbenah. Namun PT Greenfields tetap membuang kotoran sapi ke sungai. Pengolahan limbah yang sesuai Amdal tetap tidak ada.
Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.
Baca juga: Terjang Barikade Prajurit TNI AU, Ratusan Massa Memaksa Masuk Lanud Sam Ratulangi
Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas. Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).
Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.
Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.
Baca juga: Bone Gempar, Anggota DPRD Ricuh dan Saling Tantang Adu Jotos Saat Rapat Dengar Pendapat
Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan. Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.
Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.
Baca juga: Deliserdang Gempar, Pura-pura Salat Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Balaikota Makassar Lockdown Usai 24 ASN Ketahuan Positif COVID-19, Satu Meninggal-
COVID-19 Menggila di Kediri, Pasien Terpaksa Dirawat di Lobi IGD dan Tenda-
Tak Kuat Hadapi Masalah dengan Sekelompok Anak Muda, Pria di Bitung Ini Gantung Diri0
177
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan