wismanganAvatar border
TS
wismangan
Anies Larang Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 di Kawasan Zona Merah


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di kawasan zona merah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 2021 di masa Pandemi Covid-19.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," demikian bunyi instruksi Gubernur DKI Jakarta yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 2 Juli 2021.

Anies Baswedan juga meminta agar pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut misalnya, pemotongan hewan dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia kurban yang jumlahnya juga dibatasi.

Anies juga melarang masyarakat yang berkurban tahun ini agar tidak datang ke lokasi.

Dia juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban yang amanah dan diutamakan memiliki juru sembelih yang telah bersertifikat.

Kemudian, Anies Baswedan menginstruksikan agar daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah para mustahik.

Lebih lanjut, Anies Baswedan meminta para camat dan lurah di wilayah DKI Jakarta agar melibatkan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW dalam penerapan PPKM Mikro.

Para camat dan lurah juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan apabila ditemukan orang dengan gejala Covid-19 di lokasi penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha.


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kegiatan takbiran dilarang di zona PPKM Darurat.

"Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak ada kan di rumah. Takbiran masing-masing saja," kata Menag Gus Yaqut.

Kemudian, penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat yang terbuka dengan pembatasan.

"Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," kata dia.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...a-merah?page=2

Diubah oleh kaskus.infoforum 08-07-2021 04:05
trac0neAvatar border
anton2019827Avatar border
viniestAvatar border
viniest dan 15 lainnya memberi reputasi
14
5.8K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan