

TS
tzhevit559
Pemulihan Perekonomian Indonesia Melalui UMKM pada Masa Pandemi
Kebijakan pemerintah selama ini dalam menghentikan penyebaran Covid-19 masih terus dijalankan, di antaranya himbauan untuk social distancing (menjaga jarak), PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dalam dunia perkantoran dan pendidikan dikenal dengan istilah WFH (Work from Home), PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dan berbagai bentuk kebijakan lain baik dalam skala lokal maupun nasional. Kebijakan-kebijakan tersebut memberikan multiplier effect pada berbagai lini kehidupan masyarakat. Tidak hanya dari sisi kesehatan maupun pendidikan, namun juga pada sisi kehidupan sosial masyarakat seperti kegiatan kemasyarakatan, lebih-lebih dalam persoalan perekonomian yang memiliki indikasi akan terjadinya krisis keuangan secara global.
Berdasarkan pada laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan bahwa adanya pandemi ini berimplikasi pada ancaman krisis ekonomi yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak Negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, dan hilangnya kepercayaan konsumen(Arifqi & Junaedi, 2021). Krisis ekonomi pada masa pandemi ini jauh lebih besar pengaruhnya dibandingkan dengan krisis moneter 1998. Krisis moneter 1998 hanya terjadi pada beberapa sektor tertentu, di antaranya merosotnya nilai tukar rupiah dan harga jual barang semakin rendah. Namun krisis ekonomi pada masa pandemi ini jauh lebih luas dampaknya, baik dalam skala mikro maupun makro, seperti ketidakstabilan dari sisi produksi, distribusi dan konsumsi masyarakat.


Berdasarkan data dari Kemenrian Koperasi dan UMKM pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2017. Beberapa tahun kedepan diperkirakan bahwa jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah. UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam perkembangan ekonomi nasional. Sebagai tambahan dalam perannya dalam perkembangan ekonomi dan ketengakerjaan, UMKM juga berperan dalam perkembangan distribusi hasil. Sejauh ini, UMKM telah berkontribusi sebanyak 57,60% Produk Domestik Bruto (PBD) dan mempunyai tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI, 2015). UKM juga telah terbukti tidak terpengaruh oleh krisis. Ketika krisis yang melanda pada periode 1997-1998, hanya UMKM yang dapat kuat bertahan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa setelah krisis ekonomi 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, UMKM bertambah, bahkan menyerap 85 juta hingga 107 juta pekerja hingga tahun 2012. Pada tahun itu, jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56,539,560 unit. Dari jumlah ini, UMKM menduduki jumlah 56,534,592 unit atau sebanyak 99,99%, selebihnya sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah pengusaha besar.
Penerapan ekonomi kerakyatan guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan yaitu berupa dukungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga hasil produksi dari UMKM tidak hanya dipasarkan di pasar lokal tetapi juga diluar daerah dan semakin berkembang. Apalagi jika didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, pemasaran produk tidak lagi dibatasi tempat dan waktu. Serta tidak hanya dari Pemerintah saja melainkan partisipasi dari masyakat dan dukungan dari pemerintah dapat membuka jalan baru bagi masyarakat yang ingin berwirausaha dari mulai usaha kecil sampai menengah. Munculnya partisipasi dari masyarakat memunculkan usaha-usaha baru ataupun mengembangkan usaha yang sudah ada serta memunculkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.


arvinnoer memberi reputasi
1
637
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan