- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
PPKM Darurat, 9.605 Kendaraan Diputar Balik di Jakarta Timur
TS
sindonews.com
PPKM Darurat, 9.605 Kendaraan Diputar Balik di Jakarta Timur

JAKARTA - Sebanyak 9.605 kendaraan diputar balik di posko penyekatan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta Timur. Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM digelar mulai 3-20 Juli 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Penyekatan dilakukan tim gabungan di tiga lokasi perbatasan, berlaku bagi semua jenis kendaraan. Sampai saat ini sudah 9.605 kendaraan diputar balikkan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwindasaat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).
Tiga lokasi pos penyekatan itu berada di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Jalan Raya Kalimalang, kawasan Lampiri perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi. Baca juga:Penyekatan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Antrean Kendaraan Mengular
Baca Juga:
- Kasus Sembuh COVID-19 Kota Bogor Bertambah 17.124 Orang
- Bima Arya: PPKM Darurat Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Sehari-hari
- Buntut Ribut Ojol VS Mata Elang, 2 Motor yang Diceburin ke Kali Diamankan Polisi
Selanjutnya kolong Tol JORR Cacing perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, ketiga lokasi pos penyekatan dijaga petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar.
"Kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari roda dua sebanyak 5.835. Kemudian kendaraan roda tiga 18 unit, roda empat ada 3.602, dan kendaraan lebih dari roda empat (truk) ada 150," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama PPKM Darurat berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan melintas keluar atau masuk Jakarta. Baca juga:PPKM Darurat, Begini Suasana Penyekatan di Sejumlah Jalan Jakarta
Adapun bagi pekerja sektor lainnya dilarang melintas keluar masuk Jakarta untuk menekan angka kasus Covid-19. Para pekerja sektor lainnya diminta untuk bekerja dari rumah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kendaraan tidak diperkenankan melintas masuk wilayah Jakarta jika tak memiliki alasan yang tepat dan masuk dalam pengecualian," tuturnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/476...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Bakar Sampah Pakai Bensin, Ibu Rumah Tangga Nyaris Tewas Terbakar-
Pasien COVID-19 Meningkat, Kamar Tidur di 21 Rumah Sakit Kota Bogor Tersisa 200 Bed-
Sulit Beli Tabung Oksigen untuk Mertua, Pria di Tangerang Malah Tertipu Jutaan Rupiah0
180
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan