- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Polisi Gerebek Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba, Pengedar Panik Coba Kabur
TS
sindonews.com
Polisi Gerebek Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba, Pengedar Panik Coba Kabur

DELISERDANG - Jajaran Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba di Jalan Pembangunan, Desa Bandar Setia, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengerebekan tersebut, seorang pengendar berinsial SP yang menjadi target polisi panik dan mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, beruntung petugas sigap dan berhasil menangkapnya.
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu bungkus besar sabu seberat 3 gram lebih dan satu plastik kecil daun ganja kering dari badan pelaku.
Baca Juga:
- Dapat Bantuan Oksigen 10 Ton, Ridwan Kamil: Kami Sangat Bahagia
- Lonjakan BOR Makin Gawat, Blitar Siapkan RS Baru Rujukan COVID-19
- Lampung Utara Zona Merah, Sepekan Ratusan Orang Terpapar COVID-19
Baca juga: Polisi Gerebek Spa Plus-Plus, Pengunjung Tanpa Busana Asyik bersama Terapis Cantik Panik
Penggerebekan itu berawal dari inforamsi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, menindak lanjutin laporan dengan menempu hujan deras Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju lokasi.
Satu persatu kamar dan pelaku narkoba digeledah petugas, dalam pengeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, satu bungkus plastik kecil ganja, alat timbangan eltrik,dan sejumlah alat isap. bahkan juga petugas mendapatkan sejumlah senjata tajam di simpan pelaku dibelakang rumah.
Baca juga: Rebutan Bule, 3 Cewek Cantik di Kuta Bali Baku Hantam
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan, narkoba didapat pelaku SP dari seorang berinsial H yang kini masih dalam pengejaran petugas. "Sebanyak 4 orang pelaku narkoba satu diantaranya pengendar narkoba berhasil diamankan dan diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan," kata kapolsek.
Keempat pelaku saat ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. untuk pelaku pengedar narkoba berinsial s terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar-
Sisi Humanis TMMD Bergaul dengan Masyarakat Tanpa Sekat-
Universitas ARS Bandung Rangkul UMKM Atasi Dampak Pandemi COVID-190
77
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan