mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat


MerahPutih.com - Sebanyak 59 perkantoran ditutup pada hari pertama kerja pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka dihentikan sementara aktivitasnya lantaran melanggar PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penutupan dilakukan selama 3x24 jam, karena mereka memaksa karyawannya masuk dan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (6/7).

Anies pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH dan memaksa pegawainya kerja di kantor. Menurutnya, hal ini dapat menghambat penanganan COVID-19 bahkan berpotensi jadi klaster baru.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” papar dia.

Ancaman ini diberikan orang nomor satu di DKI itu lantaran kasus pandemi COVID-19 di Jakarta terus meninggi setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, lanjut dia, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan COVID-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.


Sumber
0
527
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan