- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
60 WNA Ditangkap Polisi saat Razia PPKM Darurat di Kafe Jakut, 3 Positif Covid-19
TS
matt.gaper
60 WNA Ditangkap Polisi saat Razia PPKM Darurat di Kafe Jakut, 3 Positif Covid-19
Polisi menjaring 81 orang pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka kedapatan berada di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 60 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari total 81 orang yang diamankan.
"Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Yusri menerangkan, pihaknya telah memeriksa 60 WNA. Hasilnya, hanya 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Passport.
"43 WNA sama sekali tidak ada," ujar dia.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Juga, Divhubinter Mabes Polri.
"Untuk di datakan apakah 60 orang itu ada masalah lain," ucap dia.
Yusri menerangkan, para pelanggar dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain di lokasi itu, Polisi juga menemukan spa, dan kafe yang beroperasi Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang. Totalnya, ada 5 unit usaha yang diberikan tindakan tegas.
"Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap," ucap dia.
3 Positif Covid-19
Polisi menindak salah satu kafe di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara. Ada 81 orang yang diamankan.
"Kafe ini dominannya warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata Yusri.
Yusri menerangkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam memeriksa 81 orang yang diamankan.
Yusri menyebut, seluruhnya diwajibkan menjalani swab antigen dan PCR untuk mendeteksi virus Covid-19 di dalam tubuhnya. Hasilnya menunjukkan empa orang positif Covid-19.
"Kita swab semuanya ada tiga warga negara asing ini positif Covid-19. Juga satu orang kasirnya ini juga positif Covid-19. Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," ujar dia.
Saat ini, 4 orang yang terpapar Covid-19 diboyong ke Rusun Nagrak, Cilincing Jakut untuk menjalani isolasi mandiri. Yusri menerangkan, Ini adalah upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.
"Sudah kita titipan mereka di Rusun Nagrak," tandas dia.
Razia Kafe di Kebayoran Baru
Yusri merinci, penindakan juga dilakukan kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada tiga orang yang menyadang statustersangka baik.
"Mereka yang ditetapkan tersangka ialah pemilik, supervisor dan EO nya," ujar dia.
Demikian juga di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan," ujar dia.
Yusri melanjutkan, sanksi juga dijatuhkan kepada K-ONE Spa Men's Health & Executive Spa Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya ESH sebagai penyelenggara.
"Juga enam orang yang di Spa tersebut," ucap dia.
Berikutnya, pihaknya menindak Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ada satu orang.
"Ini lima TKP yang berhasil kita berhasil amankan," ujar dia.
Yusri menegaskan, Satgas Gakkum PPKM Darurat yang dipimpin Ditreskrimum masih terus bergerak guna menegakan aturan.
"Ini tujuannya memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19," tandas dia.
https://www.merdeka.com/jakarta/60-w...afe-jakut.html
Musti lebih diperketat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 60 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari total 81 orang yang diamankan.
"Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Yusri menerangkan, pihaknya telah memeriksa 60 WNA. Hasilnya, hanya 17 WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Passport.
"43 WNA sama sekali tidak ada," ujar dia.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Juga, Divhubinter Mabes Polri.
"Untuk di datakan apakah 60 orang itu ada masalah lain," ucap dia.
Yusri menerangkan, para pelanggar dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain di lokasi itu, Polisi juga menemukan spa, dan kafe yang beroperasi Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang. Totalnya, ada 5 unit usaha yang diberikan tindakan tegas.
"Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap," ucap dia.
3 Positif Covid-19
Polisi menindak salah satu kafe di Autentik Restoran dan Lounge Jakarta Utara. Ada 81 orang yang diamankan.
"Kafe ini dominannya warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," kata Yusri.
Yusri menerangkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam memeriksa 81 orang yang diamankan.
Yusri menyebut, seluruhnya diwajibkan menjalani swab antigen dan PCR untuk mendeteksi virus Covid-19 di dalam tubuhnya. Hasilnya menunjukkan empa orang positif Covid-19.
"Kita swab semuanya ada tiga warga negara asing ini positif Covid-19. Juga satu orang kasirnya ini juga positif Covid-19. Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," ujar dia.
Saat ini, 4 orang yang terpapar Covid-19 diboyong ke Rusun Nagrak, Cilincing Jakut untuk menjalani isolasi mandiri. Yusri menerangkan, Ini adalah upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.
"Sudah kita titipan mereka di Rusun Nagrak," tandas dia.
Razia Kafe di Kebayoran Baru
Yusri merinci, penindakan juga dilakukan kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada tiga orang yang menyadang statustersangka baik.
"Mereka yang ditetapkan tersangka ialah pemilik, supervisor dan EO nya," ujar dia.
Demikian juga di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan," ujar dia.
Yusri melanjutkan, sanksi juga dijatuhkan kepada K-ONE Spa Men's Health & Executive Spa Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya ESH sebagai penyelenggara.
"Juga enam orang yang di Spa tersebut," ucap dia.
Berikutnya, pihaknya menindak Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ada satu orang.
"Ini lima TKP yang berhasil kita berhasil amankan," ujar dia.
Yusri menegaskan, Satgas Gakkum PPKM Darurat yang dipimpin Ditreskrimum masih terus bergerak guna menegakan aturan.
"Ini tujuannya memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19," tandas dia.
https://www.merdeka.com/jakarta/60-w...afe-jakut.html
Musti lebih diperketat
selldomba memberi reputasi
1
598
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan