- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara
TS
sindonews.com
PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Angga menuturkan bahwa Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga saat ini ditutup sementara.
Baca Juga:
- Pesan Harmoko kepada Sang Anak: Kejujuran Nomor Satu
- WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem
- MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram
Baca juga: DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, " tuturnya.
Di samping pelayanan bagi WNI, Angga menjelaslan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id
Untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
Baca juga: Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi
"Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi, " jelas Angga
Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, ujar Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur livechat pada website www.imigrasi.go.id, " pungkas Angga.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia-
PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara-
KSAU Tinjau Serbuan Vaksinasi di Wisma Aldiron0
162
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan