Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat
Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat

SLEMAN -



Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). Foto Dok Humas Sleman

Baca Juga:



Para pelaku usaha kuliner di Sleman, masih banyak yang melakukan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui saat Pemkab Sleman melakukan monitoring penerapan PPKM Darurat, di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari, Kapanewonan Depok, Minggu (4/7/2021) malam.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Slema, Kustini itu, banyak tempat usaha kuliner, seperti PKL dan kafe masih melayani makam di tempat dan melebihi batas jam operasi. Baca juga:Heboh Soal Masuknya TKA, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Sesuai intruksi bupati (inbup) Sleman No 17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman, untuk usaha kuliner (restoran, warung/rumah makan, kafe, PKL dan lapak jalanan) tidak boleh melayani makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Atas temuan ini, selain membeirkan sosialiasai tentang PPKM Darurat juga menutup tempat usaha tersebut, termasuk memberikan peringatan, jika tetap tidak mengindahkan akan melakukan tindakan tegas.

Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.

Alasannya mereka belum mengetahui dan memahami aturan PPKM tersebut. "Tempat usaha itu kita minta segera tutup serta diberikan sosialisasi aturan yang berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang," katanya.

Kustini menjelaskan memang belum membeirkan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan baru sebatas peringatan. Baca juga:Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Namun bila melakuka pelanggaran lagi akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik bersifat administratif maupun penutupan untuk sementara. "Saya harap sederek Sleman bisa mematuhi aturan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai COVID-19," harapnya.

Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (5/7/2021) pukul 11.30 WIB terkonfirmasi 24648 kasus. Rinciannya dirawat 5881 kasus, sembuh 18056 kasus dan meninggal 711 kasus.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi

- Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat

- Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat Selama Januari - Mei 2021, Jumlah Wisman ke Jawa Timur Hanya 160 Kunjungan

0
87
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan