- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
TS
sindonews.com
Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19

MEDAN - Gara-gara menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung, pengurus Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Laporan ini dilayangkan menantu Hutagalung, Reinhard Halomoan.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
Laporan ke Polrestabes Medan tersebut, dilakukan Reinhard Halomoan pada Minggu (27/6/2021), dan telah tercatat dengan Nomor Laporan:LP/B/1287/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga:
- Pengurus Pemakaman di Medan Dipolisikan, Gara-garanya Tolak Jenazah Pasien COVID-19
- Cemburu Buta, Suami Habisi Istri dengan Sadis di Samping Bayinya
- Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
https://salam.sindo.media/embedamp/2...h-merazia-mall
Reinhard mengatakan, ibu mertuanya pertama kali didiagnosa COVID-19 dan dirawat RSU Bunda Thamrin sejak 13 Juni 2021. Namun karena kondisinya kritis meskipun sudah masuk ICU, pihak keluarga pun mulai mempersiapkan dan melakukan pengurusan pemakaman jika dalam waktu dekat ibunya meninggal.
Baca juga: Medan Membara, Bersenjatakan Batu dan Pedang 2 Kubu Remaja Tawuran di Tugu Sei Nonang
"Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima seseorang yang mengaku bernama Awi yang bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang," terang Reinhard dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Dari percakapan itu, Awi mengatakan, Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien COVID-19. Lalu Reinhard mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value Ibu Mertuanya pada angka 36,21, dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus sudah rendah sekali.
Baca juga: Usai Ramai Surat Laporan Oksigen Menipis, 63 Pasien COVID-19 RS Sardjito Meninggal Dunia
Lanjutnya, pada pukul 09.29 WIB Reinhard menerima informasi bahwa ibu mertuanya meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali mohon izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat Lahan Pemakaman No. 002933, dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban COVID-19 disemayamkan tidak lebih dari empat jam. "Dan faktanya, areal pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban COVID-19," bebernya.
Ibu mertuanya pun telah memiliki Sertifikat Lahan Pemakaman Taman Eden Nomor 002933 tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani Gembala Sidang Pendeta Sunaryo yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama 'H.I. Br Hutagalung/Persiapan' adalah pada type tanah AIII No Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Alm. Pendeta T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.
Baca juga: Artis Dangdut Seksi Positif COVID-19 Tolak Isolasi, Ngamuk Maki-maki Anggota TNI AD di Jalan
"Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban COVID-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa jenazah korban COVID-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur pemerintah," sebutnya.
Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Padahal Reinhard juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Deliserdang, yang menjamin keamanan proses pemakaman dan tidak ada kendala dari masyarakat.
"Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi, Sese dan Ahui yang berada di kantor Gereja GMI Jemaat Gloria Medan namun mereka tetap saja tidak memberikan izin, dengan alasan 'tidak boleh oleh yayasan' tanpa menyebutkan nama orang tertentu yang melarang proses pemakaman," sebutnya.
Baca juga: Hujan Tangis di Tasikmalaya, Adik dan Kakak Meninggal Saat Isolasi Akibat COVID-19
Alhasil, tambah Reinhard, akibat penolakan tersebut, jenazah almarhumah akhirnya terpaksa dimakamkan di TPU Jalan Gajah Mada, Medan pada pukul 17.00 WIB. Tak terima dengan perlakuan pengurus Pemakaman Taman Eden ini, Reinhard pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Ia menyebut, penegakan hukum dalam kejadian menghalangi pemakaman korban COVID-19 harus dilakukan dengan segera, tegas dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan Telegram Kapolri No. ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Penolakan ini dikatakannya, tidak hanya telah merampas hak, harkat dan martabat korban COVID-19, namun juga menambah penderitaan keluarga korban. Dengan membuat jenazah korban COVID-19 dalam kondisi terkatung-katung, secara nyata berdampak menimbulkan kerumunan dengan demikian membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Lampu Kota Dimatikan dan Kursi Kedai Diikat, Jadi Tanda Dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang
"Kejadian ini sangat disayangkan dan sangat diharapkan untuk dapat segera diproses. Apresiasi saya kepada Polrestabes Medan, dan Polresta Deliserdang yang telah banyak membantu pada saat kejadian. Bahwa sungguh suatu kekejian jika korban COVID-19 yang telah menderita sedemikian rupa, masih juga dirampas haknya saat meninggal dunia. Saat ini saya masih menunggu undangan klarifikasi dari Polrestabes Medan. Mohon doanya," pungkas Reinhard.
Terpisah Awi yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. Namun soal pemakaman jenazah COVID-19 di Taman Eden, kata dia, memang tidak diberikan izin kecuali bila jenazah yang masuk dikremasikan dahulu. "Kalau langsung dikuburkan tidak boleh, karena warga keberatan," jawabnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Mensos Risma Buka Dapur Umum untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo-
Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim-
Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah0
176
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan