Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat
Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

JAKARTA - Begitu PPKM Darurat diberlakukan, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan seperti obat-obatan dan oksigen. Akibatnya ada ebagian masyarakat lain yang lebih membutuhkan barang tersebut tidak memperoleh akses memadai. Hal ini membuat jiwa mereka terancam.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:

Baca juga: MUI Sebut Meninggal Akibat COVID-19 Tidak Syahid Jika Abaikan Prokes

Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

Termasuk, kata Niam, perilaku memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkap Dosen UIN Jakarta itu.

Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa-Bali

Di sisi lain, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Selain itu, melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yqng menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tukasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

- Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat Pancasila Sakti

- Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat AHY Sedih Ditinggal Sosok Ramah: Selamat Jalan Jane, Doa Kami Mengiringimu

0
187
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan