- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mal di Solo Buka Tak Langgar PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemkot


TS
valkyr9
Mal di Solo Buka Tak Langgar PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pemkot

Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meneken surat edaran (SE) nomor 067/2083 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Secara garis besar, isinya sama dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
Antara lain ialah mengenai operasi mal secara terbatas. Mal dibuka khusus untuk sektor esensial dan kritikal, seperti restoran, supermarket, apotek. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
"Mal buka secara terbatas hanya untuk sektor esensial dan kritikal. Sesuai dengan Instruksi Mendagri, mal harus menyediakan akses untuk supermarket dan restoran," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).
Usaha kuliner, mulai dari pedagang kaki lima hingga restoran, baik yang berada di mal maupun di tempat sendiri hanya melayani pesan antar (delivery) dan bawa pulang (take away). Jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Toko kelontong dan toko modern dibatasi pada pukul 06.00-20.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Sedangkan apotek boleh buka selama 24 jam.
Pasar tradisional dan pasar darurat dibatasi pukul 05.00-17.00 WIB. Waktu bongkar muat dibatasi pukul 02.00-05.00 WIB. Paling tidak seminggu sekali harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
Aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) berlaku 100 persen bagi sektor nonesensial; 50 persen bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
Bagi sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk Balai Kota nanti berbeda-beda di setiap dinas. Ada yang 50 persen WFO, ada yang 100 persen WFO, tergantung dinasnya," ujar Sekda Kota Solo tersebut.
Tempat publik, taman, objek wisata, tempat hiburan tutup sementara. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Kemudian, kegiatan seni budaya, olah raga, kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk sementara dilarang. Acara pernikahan dibatasi maksimal 30 orang hingga waktu 2 jam dan telah disetujui Satgas COVID-19. Makanan hanya diperbolehkan dibawa pulang.
"Pengawasan akan kita perketat setiap hari. Kita dibantu aparat TNI-Polri memantau kerumunan. Sanksinya mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha," pungkasnya.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...004.1609585657
Buat perbandingan aja.. Tadi gw juga sempet lewat mal gandaria city.. Dan sama kok tetap buka.. tapi khusus supermarket dan tenant makanan-minuman/obat aja.. Tenant lain wajib tutup..

Jadi ga usah goreng2 isu ya..




Diubah oleh valkyr9 03-07-2021 16:47






yanchespenda dan 8 lainnya memberi reputasi
9
911
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan