- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
TS
sindonews.com
Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

SEMARANG - PT KAI menerbitkan aturan baru mengenai persyaratan naik kereta api pada masa PPKM darurat. Diantaranya, penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Ketentuan ini diberlakukan mulai 5-20 Juli 2021. Baca juga:KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Baca Juga:
- Tabrak Truk Tronton dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
- Langgar PPKM Darurat di Sleman, Individu Disanksi Sosial, Koorporasi Ditutup Usahanya
- Melihat Desa Pargarutan Luat Harangan di Tapsel yang Dialiri 2 Energi Listrik
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro, Sabtu (3/7/2021).
Dia menyatakan, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Adapun untuk penumpang kereta api lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun," terangnya. Baca juga: Ingin Gunakan Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya
Dia menyatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan kereta api jarak jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi COVID-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ucapnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/47...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PPKM Darurat di Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Seluruh Obyek Wisata Ditutup-
Polda Jateng Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat-
Tabrakan Maut Avanza dengan Truk di Tol Cipali Subang, 1 Tewas 2 Luka-Luka0
135
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan